mediamerahputih.id I SURABAYA - Fiqih Arfiani, pegawai di Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (LKBN) Biro Jatim, divonis hukuman penjara setelah terbukti melakukan pelecehan mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berinisial VKS, yang sedang magang di kantornya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Fiqih.
Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan."Terhadap Terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 bulan," ucap Hakim Erly Soelistyarini di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (16/12/2024).
Baca juga :Setelah pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum, Siska Chistina, maupun terdakwa menerima putusan tersebut. "Kami terima Yang Mulia," jawab JPU Siska.Baca juga: Karyawan BUMN Terseret Kasus Begal Payudara Mahasiswi Surabaya
[caption id="attachment_12001" align="aligncenter" width="680"]
Setelah pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum, Siska Chistina, maupun terdakwa menerima putusan mejelis hakim telah memvonis penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa Fiqih I MMP I Totok Prastyo[/caption]
Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberikan peringatan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan korban, serta berdampak pada keluarga korban, termasuk istri dan anggota keluarganya.
Baca juga :Seperti diketahui perkara ini bermula ketika Fiqih, yang ditunjuk oleh kantornya sebagai mentor magang untuk mahasiswi tersebut, melakukan pelecehan terhadap VKS lebih dari sekali. Kejadian pertama terjadi pada Oktober 2023, ketika Fiqih mengajak VKS ke lantai empat gedung kantor untuk membicarakan apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe.Baca juga: Mahasiswa UNESA Kembangkan V-Lab ALIRA dan AR untuk Pembelajaran IPA
Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro
Setelah VKS menyatakan bahwa tempat itu cocok, ia mengajak Fiqih untuk turun, karena merasa takut berada di sana hanya berdua. Namun, saat itu Fiqih malah melecehkan korban. VKS sempat berusaha melawan dengan mendorong tubuh Fiqih.
Baca juga :Sekitar sebulan kemudian, Fiqih mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Kali ini, ia mengajak VKS ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat mereka berada berdua di sana, Fiqih kembali melecehkan korban.Kontras Kecewa LPSK Hanya 73 Korban yang Diakomodir Restitusi Kanjuruhan
Baca juga: Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Kunci Utama Soal Independensi
Tak lama setelahnya, pada bulan yang sama, terdakwa kembali melakukan pelecehan di tempat yang sama. Korban melawan dengan mendorong badan Fiqih dan segera berlari turun ke lantai bawah.
Baca juga :Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Siska Chistina, mendakwa Fiqih dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Ayat (1) UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.(tio)
Editor :