mediamerahputih.id I SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Suparno Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 9 bulan kepada Kasmono, Warga Jalan Donowati Gang Buntu Surabaya, terbukti membacok M. Ardiansyah akibat cemburu buta, Selasa (27/2/2023).
Ketua majelis hakim Suparno menilai terdakwa Kasmono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasmono dengan pidana selama 9 bulan penjara dan dikurangi selama masa berada dalam tahanan,"kata Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerima. "Saya menerima Yang Mulia,"ucap Kasmono.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini berawal dari Ardiansyah sedang berbincang dengan istri Kasmono yang merupakan ibu kosnya. Dalam percakapannya itu, ia memprotes bila kondisi kamar kosnya semakin lapuk. Baik cat, bangunan, mau pun langit-langit
Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice
Pada hari Rabu,24 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib di kamar kost Jalan Donowati Gang Buntu Nomor 5 Surabaya. Awalnya terdakwa Kasmono mencari M. Ardiansyah di kamarnya dengan berteriak-teriak sambil menggedor-gedor pintu dan membawa satu parang.
Namun saat pintu dibuka sama saksi Eko Supriyo dan menanyakan korban M. Ardiansyah ada dimana. Tidak lama terdakwa ketemu sama si korban M. Ardiansyah dan menyabetkan kepadanya.(tio)
Editor :