Dishub Surabaya Optimalkan Pembayaran Parkir via QRIS dan Voucher


Ilustrasi pembayaran parkir Tepi Jalan Umum (TJU) melalui uang digital QRIS di Surabaya I MMP I dok Pemkot

mediamerahputih.id I Surabaya - Pembayaran parkir melalui QRIS dan voucher kini telah dioptimalkan Dinas Perhubungan Dishub Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

 

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, pihaknya mulai menerapkan pembayaran retribusi parkir TJU melalui QRIS pada Minggu malam, 7 Januari 2024.

Baca juga: Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Baca juga:

Wali Kota Eri sebut Parkir Liar jadi Penyebab Kebocoran PAD, Kinerja Dishub Dipantau?

 

"Parkir Tepi Jalan Umum di data eksisting kami (ada) 1.370 an titik. Harapannya bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, dengan QRIS," kata Jeane Mariane, Selasa (9/1/2024).

 

Namun, Jeane menyebut, penerapan retribusi parkir melalui QRIS tidaklah mudah. Sebab, penerapan QRIS sempat mendapat penolakan dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) saat pihaknya melaksanakan sosialisasi di Jalan Tunjungan pada Senin, 8 Januari 2024.

pembayaran-parkir-via-qris-dan-voucher

 

"Kami sudah coba (Minggu malam) dan kemarin (Senin) ada penolakan untuk penerapan sistem (QRIS) tersebut," ujar Jeane.

Baca juga:

Masyarakat Diajak membantu Amankan PAD Kota Surabaya Lewat Karcis Parkir

 

Ia menjabarkan bahwa Dishub Surabaya menerapkan bagi hasil retribusi 60-40 persen dalam pembayaran QRIS. Dimana 40 persen tersebut, dibagi 5 persen untuk Kepala Pelataran (Katar) dan 35 persen Jukir. Sedangkan 60 persen masuk ke Pemkot Surabaya.

 

"Untuk yang QRIS kami menerapkan bagi hasil 60-40 (persen). 40 persen itu dibagi, 5 (persen) untuk Katar dan 35 persen Jukir. Jadi Jukir sudah (ada) penambahan 15 persen," paparnya.

 

Menurut dia, Jukir menolak pembayaran dengan QRIS karena mereka beralasan kurang dengan bagi hasil 35 persen. Padahal, kata dia, pembagian 35 persen itu telah naik dari sebelumnya 20 persen.

 

Baca juga: Suroboyo Bus Dikepung Asap di Darmo Dishub Tegaskan Fakta Sebenarnya

"Setelah naik dari 20 persen itu, (Jukir) merasa kurang apabila menerima 35 persen. Misalnya sehari dapat Rp 100 ribu, berarti dengan Rp 35 ribu dan tidak cukup untuk beli beras, itu jawaban mereka," sebutnya.

Baca juga:

Ayo! Warga Surabaya Jangan Bayar Parkir Kalau Tidak Diberi Karcis

 

Jeane mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen anggota PJS di Jalan Tunjungan Surabaya terdaftar di Dishub. Paguyuban Jukir ini pun meminta agar difasilitasi untuk bisa bertemu Kepala Dishub atau Wali Kota Surabaya.

 

"Harapan kami untuk parkir TJU supaya ada titik temu, formulanya bagaimana selain QRIS, voucher, maupun virtual account," jelas dia.

pembayaran-parkir-via-qris-dan-voucher

 

Selain menerapkan pembayaran melalui QRIS, pihaknya juga berencana menerapkan formula lain dengan voucher atau parkir berlangganan. Jeane menyatakan telah menghitung potensi pendapatan parkir melalui kedua formula tersebut.

Baca juga: Dugaan Suap Jukir di Kenjeran Dibantah, Camat Bulak: Tidak Benar

Baca juga:

BG Junction Surabaya Digugat Mantan Komisioner BPKN RI Rp 8,6 Miliar terkait Parkir

 

"Kami sudah hitung potensinya, kami buat virtual account. Intinya tidak ada fisik, untuk parkir berlangganan kami hitung kapasitasnya, turn over per hari berapa, dikali satu bulan. Nanti jadi parkir berlangganan dan itu pembayaran dengan virtual account," katanya.

 

Ia menegaskan bahwa Dishub sebenarnya telah beberapa kali melaksanakan program optimalisasi retribusi parkir mulai awal September - November 2023. Ini diharapkan dapat mencegah kebocoran PAD dari retribusi parkir.

 

"Kalau (mencegah) kebocoran PAD kami butuh proses, solusi kepada masyarakat bahkan ke pegawai di pemkot mungkin untuk mengubah kebiasaan dari (pembayaran) tunai ke non-tunai tidak mudah," tandasnya. (ton) 

Editor : MMP

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru