PN Surabaya Vonis PT Gala Bumiperkasa Denda Rp214 Miliar dalam Kasus Pidana Pajak


PN Surabaya menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro. Keputusan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby yang ditandatangani Wakil Ketua PN Surabaya, Safri. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah pengh

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri/PN Surabaya menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Gala Bumiperkasa dalam perkara tindak pidana perpajakan, Kamis (12/03/2026). Dalam perkara bernomor 1950/Pid.Sus/2025/PN Sby tersebut, majelis hakim menyatakan perusahaan terbukti bersalah dan menjatuhkan denda lebih dari Rp214 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa korporasi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum sebagaimana dikutip dalam rilis putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Baca juga :

Jaksa Tuntut Pengemplang Pajak Hanya Denda Rp 125 Juta Tanpa Pidana?

Putusan tersebut merujuk pada pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

[caption id="attachment_12142" align="aligncenter" width="680"]pn-surabaya-vonis-denda-pt-gala-bumiperkasa Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa PT Gala Bumiperkasa tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap kepatuhan korporasi dalam menjalankan kewajiban fiskal | MMP | dok[/caption]

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap kepatuhan korporasi dalam menjalankan kewajiban fiskal.

Baca juga :

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian

Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

Selain menjatuhkan pidana denda, majelis hakim juga menetapkan konsekuensi apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Jaksa penuntut umum diperintahkan untuk menyita dan melelang aset milik perusahaan guna menutupi kewajiban tersebut.

Baca juga :

Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice

KPK Bongkar Korupsi Pengadaan di Rejang Lebong, Modus Ijon Fee Capai 15 Persen

Aset yang dimaksud meliputi tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland, yang sebelumnya dikenal sebagai Condotel Rich Prada Pecatu, berlokasi di Kabupaten Badung, Bali. Hasil lelang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran atas denda yang dijatuhkan.(tio/ddl)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru