Karena Pertambangan, Politisi PDIP Ismail Thomas Ditangkap Kejagung


mediamerahputih.id I Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PDI Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya. Ismail mantan Bupati Kutai Barat ditangkap ditangkap Kejagung atas dugaan memalsukan dokumen terkait izin pertambangan.
"Menetapkan tersangka dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

[caption id="attachment_7667" align="alignnone" width="680"]politisi-pdip-ismail-thomas-ditangkap-kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana I dok[/caption]

Baca juga:

Baca juga: Eksepsi Ditolak, 6 Terdakwa Korupsi Pelindo Lanjut Tahap Pembuktian

Kejaksaan Harus Seret Pelaku Tambang Ilegal di Mantup Diduga jadi Sarang Beking Perwira Polisi

Ketut menyebut Ismail diduga memasukkan dokumen-dokumen terkait izin pertambangan yang digunakan pada proses persidangan. Diketahui, kasus gugatan PT Sendawar Jaya ke Kejagung dan PT Gunung Bara Utama sudah disidangkan ke PN Jakarta Selatan.

Ketut menambahkan, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan. "Bahwa dokumen tersebut oleh tersangka dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan,” ungkapnya.

Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya sesuai Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

Baca juga:

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Kadis ESDM Jadi Tersangka

Jual Produk Implora Palsu 2 Terdakwa ini Dituntut 1 Tahun Penjara

"Di tahap pertama kita kalah, Namun selanjutnya kita menang kemudian ini masih dalam proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," terangnya.
Baca juga:

Kejagung Pelajari Korting Vonis Ferdy Sambo dkk

Kini Ismail Thomas terancam bakal dijerat dengan Pasal 9 Undang undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP."Saat ini bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," tandasnya.

Profil Ismail Thomas

Baca juga: Jamintel Pastikan Aspidum Kejati Jatim Dicopot

Melansir laman DPR, Ismail Thomas merupakan legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak tahun 2000 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur. Selain itu Ismail pernah berkiprah menjadi DPRD II Kubar pada tahun 2000.

Ismail lahir di Linggah Melapeh, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, 31 Januari 1955. Berikut ini beberapa riwayat pekerjaan yang pernah ditempuh oleh Ismail Thomas:

  • Bupati Kutai Barat (2011-2016)
  • Bupati Kutai Barat (2006-2011)
  • Wakil Bupati Kutai Barat (2001-2006)
  • Anggota DPRD II Kutai Barat (2000-2001)
  • Supervisor Transport PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) (1990-2001)
  • Ketua DPC PDIP Kutai Barat (2001-2018)
Pendidikan
  • SD Katholik WR Soepratman (1961-1967)
  • SMP Katholik WR Soeoratman (1967-1970)
  • SMA Katholik WR Soepratman (1970-1973)
  • S1 Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (2000 – 2003)
  • S2 Ilmu Adm Negara Universitas Mulawarman (2007 – 2009) (red)

Editor : MMP

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru