Eksepsi Ditolak, 6 Terdakwa Korupsi Pelindo Lanjut Tahap Pembuktian

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelindo. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum serta menganggap
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelindo. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum serta menganggap

mediamerahputih.id | SURABAYA - Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelindo atau PT Pelabuhan Indonesia dipastikan tetap menjalani proses hukum setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum. Dengan putusan sela tersebut, perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima.

Baca juga :

Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Ratna Dianing di ruang sidang.

[caption id="attachment_14610" align="aligncenter" width="680"]eksepsi-ditolak-6-terdakwa-korupsi-pelindo Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum | MMP | Totok Prastio[/caption]

Adapun keenam terdakwa dalam perkara ini adalah Ardi Wahyu Basuki, Firman Yansyang M, Dewi Wahyu Setyawan, Made Yuni Kristina, Hendrik, dan Erna Hayu, yang diketahui merupakan jajaran petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum serta menganggap perkara tersebut merupakan ranah perdata. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara dugaan korupsi tersebut.

Majelis juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memuat waktu, tempat, dan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…