Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya saat melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya, Senin (30/03) terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025 | MMP
Tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya saat melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya, Senin (30/03) terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025 | MMP

mediamerahputih.id | SURABAYA – Dugaan praktik korupsi di tubuh PD Pasar Surya mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan daerah tersebut di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stan dan lahan kosong yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025. Praktik tersebut diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Swara, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan kami lakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan di PD Pasar Surya,” ujar Swara.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo, Dugaan Korupsi Rp196 Miliar Terkuak

Dengan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim penyidik menyisir seluruh area kantor. Hasilnya, sebanyak 223 dokumen penting disita, bersama barang bukti elektronik berupa delapan handphone, satu laptop, dan satu unit CPU.

[caption id="attachment_14468" align="aligncenter" width="680"]kejari-tanjung-perak-bongkar-korupsi-pd-pasar Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah | MMP | dok[/caption]

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur, bahkan tanpa perjanjian resmi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak stand yang digunakan pedagang tanpa kontrak yang jelas. Kondisi ini membuat PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Ikan Fiktif

“Banyak stand tidak dilengkapi perjanjian sewa. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” jelas Swara.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pembagian stand dan lahan kosong tanpa mekanisme resmi, yang menguatkan dugaan adanya praktik penyimpangan.

Dengan cakupan pengelolaan mencapai 62 unit pasar terdiri dari 20 pasar di wilayah timur, 27 di utara, dan 15 di selatan dugaan praktik ini dinilai tidak berskala kecil.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan berpotensi terus bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi yang digunakan.

Baca juga :

KPK Dalami Praktik Beri THR ke Polisi hingga Jaksa Terjadi di Banyak Daerah

“Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas Swara.

Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Tanjung Perak memastikan proses hukum akan terus berjalan.

“Sabar, ini masih proses. Nanti pasti kami sampaikan jika sudah ada tersangka,” pungkasnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…