Residivis Narkoba Hariono Ditangkap saat Pesta Sabu, Hakim Jatuhi Vonis Ringan 2,5 Tahun


Hariono ditangkap saat berpesta sabu bersama tiga rekannya, yaitu Junaidi, Muhammad Syahrul Ferdiansyah, dan Hendrik Susanto. Dalam sidang, Rabu (18/06) yang dipimpin oleh Hakim Abu Achamad Sidqi Amsya, Hariono, yang merupakan residivis kasus narkoba, dij

mediamerahputih.id I SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin oleh Hakim Abu Achamad Sidqi Amsya, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Hariono, residivis kasus narkoba. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Vonis tersebut mendapat perhatian publik karena Hariono kembali terjerat dalam kasus narkoba setelah sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Hariono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, yang subsidair 3 bulan kurungan. Hariono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :

Narapidana Lapas Kelas II A Bogor Otak Penyelundupan Bahan Narkotika, Mahasiswi Jadi Korban

Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hariono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sidang Kasus TPPU Narkotika Rp37 miliar, Dony Ungkap Aliran Dana Miliaran

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri," tegas Hakim Abu Achamad Sidqi.

Baca juga :

Residivis Narkoba Muhammad Yasin Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pabrik Pil Ekstasi 5,7 Juta Butir di Kertajaya

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim sempat menanyakan latar belakang terdakwa. “Apakah terdakwa pernah dihukum?” tanya majelis.

[caption id="attachment_12910" align="aligncenter" width="680"]residivis-narkoba-hariono-divonis-ringan Dalam dakwaan, Hariono dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim hanya menyatakan pembuktian pada Pasal 127 ayat (1), sehingga vonis yang dijatuhkan menjadi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Hariono menjawab, “Saya pernah dihukum dalam perkara yang sama dan kemarin dituntut 5 tahun penjara.” Hakim pun menegur keras, “Kenapa kamu tidak kapok? Apakah enak di penjara? Dapat makan gratis?” Mendengar teguran tersebut, terdakwa hanya tertunduk diam.

Atas putusan tersebut, JPU Suparlan, yang hadir sebagai jaksa pengganti, menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Baca juga :

Baca juga: 2 Pengedar Sabu Jaringan Menganti di Gresik Dituntut Penjara 7–8 Tahun

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Hariono ditangkap pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya yang terletak di Jl. Ngagel Upa Jiwa 3 Pengairan No. 4, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Tenggilis Mejoyo menerima informasi tentang adanya pesta sabu di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, Hariono ditemukan tengah berpesta sabu bersama tiga rekannya Junaidi, Muhammad Syahrul Ferdiansyah, dan Hendrik Susanto.

Baca juga :

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Polisi berhasil menemukan alat hisap sabu dan sisa kristal sabu seberat 0,075 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti korek api, plastik klip kosong, dan sekrop sabu yang terbuat dari sedotan.

Baca juga: Hakim Vonis Ringan Pengedar Sabu 2 Tahun

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram tersebut dibeli secara patungan seharga Rp400 ribu melalui perantara bernama Ahmad Arif yang berdomisili di Kalibokor, Surabaya. Setiap peserta patungan memberikan kontribusi sebesar Rp100 ribu.

Baca juga :

AKBP Gogo Galesung dan AKBP Bintoro Terseret Pusaran Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Surabaya menyatakan bahwa sisa kristal sabu yang ditemukan adalah Metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan, Hariono dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim hanya menyatakan pembuktian pada Pasal 127 ayat (1), sehingga vonis yang dijatuhkan menjadi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru