2 Pengedar Sabu Jaringan Menganti di Gresik Dituntut Penjara 7–8 Tahun

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Transaksi terdakwa Rochmad membeli sabu sejak September 2025 hingga 16 Desember 2025, dengan total puluhan gram. Sabu dibeli melalui WhatsApp, dibayar lewat rekening, kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan | MMP | Totok Prastio
Transaksi terdakwa Rochmad membeli sabu sejak September 2025 hingga 16 Desember 2025, dengan total puluhan gram. Sabu dibeli melalui WhatsApp, dibayar lewat rekening, kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, dua pengedar sabu asal Menganti, Gresik, dituntut penjara masing-masing 7 dan 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/5/2026). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti kurungan 190 hari.

Kasus ini berawal dari aktivitas Rochmad yang membeli sabu dari jaringan sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total puluhan gram. Transaksi dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan. Pada transaksi terakhir 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), orang kepercayaan Tri Sutrisno.

Baca juga :

2 Pengedar Sabu Jaringan Menganti Terbongkar dari Kos hingga Desa

Setelah menerima sabu, Rochmad memecahnya menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap gram dibagi menjadi 6–7 paket dan dijual dengan harga Rp200 ribu–Rp300 ribu per paket, sehingga keuntungan mencapai sekitar Rp400 ribu per gram.

[caption id="attachment_14700" align="aligncenter" width="680"]pengedar-sabu-jaringan-menganti-di-gresik Kedua terdakwa dituntut penjara masing-masing 7 dan 8 tahun dan juga membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti kurungan 190 hari | MMP | Totok Prastio[/caption]

Pengungkapan aksi ini terjadi pada hari yang sama pukul 14.30 WIB, ketika polisi menggerebek kamar kos Rochmad. Petugas menemukan 18 paket sabu seberat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, dan sebuah ponsel. Sekitar pukul 16.00 WIB, Tri Sutrisno ditangkap di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, dan kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Hasil laboratorium Polda Jatim memastikan sabu tersebut mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I. Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Baca juga :

Anak Perwira Polisi Ini Mengaku Sebagai Penimbang dan Kurir Sabu

Tetangga mengaku terkejut, karena sehari-hari Rochmad dikenal ramah dan santun. “Kami tidak menyangka dia terlibat narkoba,” ujar salah satu warga, menekankan dampak sosial dari kasus ini.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…