Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Dony bersama Muzammill diduga melakukan pencucian uang sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening milik terdakwa dan anggota keluarganya untuk menampung serta mengalirkan d
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Dony bersama Muzammill diduga melakukan pencucian uang sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening milik terdakwa dan anggota keluarganya untuk menampung serta mengalirkan d

mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar, yang bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 190 hari. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/6/2026), terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga terkait jaringan narkotika senilai Rp37 miliar.

Jaksa menyatakan Dony terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 607 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai pencucian uang. “Menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” kata Estik Dilla di persidangan.

Baca juga :

Sidang Kasus TPPU Narkotika Rp37 miliar, Dony Ungkap Aliran Dana Miliaran

Jaksa juga meminta agar empat sertifikat yang dijadikan barang bukti tetap digunakan dalam proses perkara lain. Sementara itu, Muzammill alias Embun, yang disebut terlibat dalam kasus ini, telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur sejak 3 Oktober 2025.

[caption id="attachment_14770" align="aligncenter" width="680"]tuntutan-ringan-kasus-tppu-narkotika-dony-adi Dalam persidangan, terdakwa Dony mengaku mengenal Muzammil alias Semil sejak 2022-2023 melalui bisnis ternak dan jual beli ayam aduan untuk lomba sebelum Muzammil menjabat kepala desa | MMP | Totok Prastio[/caption]

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Diketahui, Pasal 607 KUHP mengancam pelaku pencucian uang dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Tuntutan 5 tahun penjara terhadap Dony mendapat sorotan karena lebih rendah dibanding kasus serupa, misalnya tuntutan 15 tahun dan denda Rp5 miliar terhadap Indah Catur Agustin, serta 11 tahun penjara untuk Jaka Purnama.

Baca juga :

Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Pembelian Rumah oleh DPO Muzammil

Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Dony bersama Muzammill diduga melakukan pencucian uang sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening milik terdakwa dan anggota keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Rekening BCA milik Dony menerima setoran tunai lebih dari Rp6,6 miliar pada 2024 dan sekitar Rp3,7 miliar pada awal 2025. Selain itu, terdakwa melakukan puluhan penarikan tunai senilai total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammill untuk menyamarkan asal-usul dana.

Baca juga :

Sidang TPPU Rp37 Miliar Bongkar Aliran Dana Narkotika Terungkap di Kasus Dony Adi

Dony juga diduga menggunakan rekening istrinya, Nurul Fanisah, sebagai sarana penyaluran dana. Dana yang diduga berasal dari jaringan narkotika dialihkan ke aset berupa tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, serta pembelian kendaraan, termasuk Toyota Yaris dan Honda Scoopy.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik Dony dan istrinya, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan saldo rekening. Dony didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…