Teka-teki Tekstur Sabu di Sidang Agung Wawan Setiawan Bikin Geger

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Titin Ernawati dan Filantari Cahyani. Kedua saksi menjelaskan bahwa barang bukti telah diuji menggunakan metode uji warna dan alat deteksi, dan terbukti mengandung kri
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Titin Ernawati dan Filantari Cahyani. Kedua saksi menjelaskan bahwa barang bukti telah diuji menggunakan metode uji warna dan alat deteksi, dan terbukti mengandung kri

mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang kasus dugaan peredaran sabu dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi sorotan publik karena bentuk tekstur sabu dijadikan barang bukti yang dihadirkan berbeda dari biasanya. Sidang digelar Selasa (20/5/2026) dan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan tekstur barang bukti sabu yang ditampilkan. Menurut Victor, sabu tersebut berbeda dari yang biasa ditemui dalam puluhan kasus sebelumnya.
Baca juga :

Residivis Narkoba Nekat Jadi Perantara Ganja Memburu Upah Rp500 Ribu

“Selama menangani ratusan perkara sabu-sabu, barang bukti biasanya keras dan menyerupai garam kasar,” ujarnya usai sidang.

Victor menambahkan, meskipun terdakwa mengakui barang tersebut sabu, ia berhak menduga adanya ketidakberesan atau tekanan dalam pengakuan itu.

“Saya tetap menghormati pengakuan terdakwa, namun saya boleh curiga atau menduga,” kata Victor.

[caption id="attachment_14786" align="aligncenter" width="680"]teka-teki-tekstur-sabu-di-sidang-agung-wawan Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan tekstur barang bukti sabu yang ditampilkan. Menurut Victor, sabu tersebut berbeda dari yang biasa ditemui dalam puluhan kasus sebelumnya | MMP | Totok Prastio[/caption]

Menanggapi keberatan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Titin Ernawati dan Filantari Cahyani. Kedua saksi menjelaskan bahwa barang bukti telah diuji menggunakan metode uji warna dan alat deteksi, dan terbukti mengandung kristal Metamfetamina.

Baca juga :

Diduga Jadi Kurir Sabu Lentera Dituntut 2 Tahun 11 Bulan, Raja Sallam Disorot

“Bentuk sabu tidak selalu sama; ada yang serbuk dan ada yang bongkahan,” kata saksi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa sendiri mengakui bahwa sabu tersebut berbentuk seperti koral kecil. Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan Agung Wawan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga membeli sabu dari Wandi (DPO) di Parseh, Bangkalan, Madura, seharga Rp47 juta per ons. Sabu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di Surabaya dengan sistem COD, dan terdakwa diperkirakan memperoleh keuntungan Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per gram, dengan estimasi total Rp8 juta per ons.

Baca juga :

Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Pembelian Rumah oleh DPO Muzammil

Penangkapan terjadi pada 15 November 2025 saat terdakwa melintas di lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya. Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat bruto 78,91 gram, kartu ATM, uang tunai Rp740 ribu, dua ponsel, sepeda motor Honda Tiger, dan tas yang digunakan untuk membawa narkotika.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 11248/NNF/2025 pada 15 Desember 2025 memastikan barang bukti positif mengandung kristal Metamfetamina, termasuk narkotika golongan I.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…