Kasus TPPU Modus Wawan Cebol Kelola Belasan Rekening untuk Aliran Dana Rp41 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
17 rekening bank dari berbagai bank ditemukan berada dalam penguasaan terdakwa Wawan Cebol. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menerima, memindahkan, dan mengalihkan dana yang total nilainya lebih dari Rp41 miliar | MMP | Totok Prastio
17 rekening bank dari berbagai bank ditemukan berada dalam penguasaan terdakwa Wawan Cebol. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menerima, memindahkan, dan mengalihkan dana yang total nilainya lebih dari Rp41 miliar | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wawan Purdianto alias Cebol didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan belasan rekening bank atas nama orang lain untuk menampung dan mengalirkan dana hingga Rp41,69 miliar.

Dakwaan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Yuniar, Hariyanto, Riski, dan Suhaili.

Dalam persidangan, Yuniar mengaku pernah diminta membuka rekening BCA yang kemudian diserahkan kepada pihak lain. Setelah rekening aktif, ia menerima sejumlah uang dan diminta mengurus fasilitas perbankan tambahan atas permintaan Dewi Warianti Lilik Rosita, istri terdakwa.

Baca juga :

Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya

Keterangan serupa disampaikan Hariyanto. Ia mengaku diminta Dewi untuk mencarikan beberapa orang guna membuka rekening bank. Setelah rekening selesai dibuat, seluruh fasilitas perbankan, termasuk ponsel untuk layanan e-banking, diserahkan kepada Dewi.

[caption id="attachment_14897" align="aligncenter" width="680"]kasus-tppu-modus-wawan-cebol-rp41-miliar Selain mengelola aliran dana, Wawan juga diduga membelanjakan sebagian uang tersebut untuk membeli aset tanah dan mobil | MMP | Totok Prastio[/caption]

Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula pada 2022 ketika Wawan berkenalan dengan Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pak Oen diduga meminta Wawan menyediakan rekening-rekening atas nama pihak lain untuk menampung dana dan melakukan berbagai transaksi keuangan.

Baca juga :

Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Pembelian Rumah oleh DPO Muzammil

Dari hasil penyidikan, sedikitnya 17 rekening bank dari berbagai bank ditemukan berada dalam penguasaan terdakwa. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menerima, memindahkan, dan mengalihkan dana yang total nilainya mencapai Rp41.696.468.538.

Selain mengelola aliran dana, Wawan juga diduga membelanjakan sebagian uang tersebut untuk membeli aset. Di antaranya sebidang tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang senilai Rp215 juta, satu unit Toyota Rush putih, serta enam batang perak dengan nilai sekitar Rp44 juta.

Baca juga :

Usut Kasus Gratifikasi-TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa 16 Saksi

Penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, mobil Toyota Rush, hingga dokumen mutasi rekening.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…