Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara usai Aniaya Dini Hingga Tewas


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki meyakini tuntutan pidana penjara selama 12 tahun itu dilayangkan olehnya lantaran terdakwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti dituntut dengan pidana penjara selama 12 Tahun. Terdakwa yang merupakan anak eks anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur dihukum membayar Restitusi sebesar Rp 263 Juta kepada ahli waris almarhumah Dini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki meyakini tuntutan pidana penjara selama 12 tahun itu dilayangkan olehnya lantaran Ronald terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas.
Baca juga:

Bukannya Diantar ke RS, Anak eks Anggota DPR Ini malah Bawa ke Apartemen Usai Aniaya Pacar

Selain itu JPU juga telah mengganjar terdakwa wajib membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Anak Perwira Polisi Ini Mengaku Sebagai Penimbang dan Kurir Sabu

"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 12 Tahun," kata JPU Muzakki di Ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (27/06/2024).

"Terdakwa juga wajib membayar restitusi Rp 263,6 juta kepada ahli waris Dini subsider 6 bulan kurungan," terangnya.

Baca juga:

Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung

Tak hanya itu, mobil yang dikendarai Ronald untuk menganiaya Dini turut disita. apabila terdakwa tidak membayar restitusi yang telah dijeratkan.

[caption id="attachment_10138" align="aligncenter" width="680"]ronald-tannur-dituntut-12-tahun-penjara Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan para saksi sekuriti Lancmark Mall. Dari keterangan saksi terungkap terdakwa Gregorius sempat memasukan korban Dini Sera ke bagian belakang mobil saat berada di basement KTV mall Landmark, Selasa, (23/04) I MMP I totok Prastyo[/caption]

"Mobil dirampas negara untuk dilelang, hasilnya untuk membayar restitusi," tuturnya.

Baca juga: Pria Tewas Dibacok di Simokerto, Polisi Buru 4 Pelaku

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pembelaan "Saya mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum," saut terdakwa Geogoris.

penasihat hukum  terdakwa Sugianto mengatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Baca juga:

Kebacut ! Terdakwa Gregorius Masukan Korban di Belakang Mobil

"Kami akan melakukan pembelaan. Nanti, isi dari pembelaan kita buat sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya," ujar Sugianto seusai sidang.

Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Kasus Pembunuhan Ayah Kandung, Keluarga Desak Seumur Hidup

Sebelumnya, kasus ini bermula Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Baca juga:

Terungkap Kematian Rio Taruna Poltekpel Sempat Dibilang Kepeleset, Daffa Bongkar Ada Pemukulan

Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru