mediamerahputih.id | SURABAYA – Abner Uki Oktavian, terdakwa kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Namun, tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abner.
Kekecewaan keluarga korban memuncak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/9/2025).Baca juga :Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Ernawati ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Terdakwa tampak duduk mengenakan rompi tahanan hijau. Meski berusaha tenang, raut wajah Abner terlihat tegang saat tuntutan dibacakan.Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda
Dalam amar tuntutannya, JPU Ida Bagus Made Adi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga :“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU Ida Bagus di hadapan majelis hakim di ruang Tirta PN Surabaya.Ibu Korban Pembunuhan Gadis di Gudang Peluru Surabaya Kecewa Putusan Hakim
[caption id="attachment_13410" align="aligncenter" width="870"]
dalam sidang tuntutan Jaksa menilai tindakan Abner bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai nilai sosial dan moral masyarakat karena melibatkan hubungan darah antara anak dan orang tua | MMP | Totok Prastio[/caption]
Jaksa menilai tindakan Abner bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai nilai sosial dan moral masyarakat karena melibatkan hubungan darah antara anak dan orang tua.
Baca juga :Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menegaskan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya dengan alasan masih ada sejumlah fakta persidangan yang patut dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan putusan.Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360
Di sisi lain, keluarga korban menyesalkan tuntutan dari JPU Ida Bagus yang dinilai terlalu ringan, padahal jelas kasus ini merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan oleh terdakwa.
Baca juga :“Harusnya terdakwa dihukum seumur hidup mengingat hukuman Pasal 388 KUHP minimal 15 tahun penjara,” ujar salah satu keluarga korban usai sidang.(tio)Vita Alfianty Didakwa jadi Perantara Ineks yang Berakhir di Hotel Twin Tower