Peringatan RT RW dan LPMK di Surabaya Dilarang Pungut Biaya Adminduk


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi | MMP | dok

mediamerahputih.id I SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara tegas mengimbau seluruh Ketua RT RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) agar tidak memungut biaya dari masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Imbauan ini disampaikan saat Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).
Langkah ini diambil menyusul temuan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan salah satu oknum pegawai Kelurahan Kebraon bersama Ketua RT setempat. Dalam sidaknya, Wali Kota Eri menegaskan bahwa peran RT dan RW adalah membantu warga, bukan membebani mereka dengan pungutan yang tidak semestinya.
Baca juga :

Wali Kota Eri Tegaskan Pelayanan Dispendukcapil Harus Cepat dan Bebas Pungli

“Saya minta tolong pada semua RT dan RW, jika ada warga yang mengurus Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), jangan sekali-kali meminta uang,” tegas Eri di hadapan para pejabat dan masyarakat.

Baca juga: Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

[caption id="attachment_13303" align="aligncenter" width="680"]rt-rw-lpmk-dilarang-pungut-biaya-adminduk Setelah Sidak di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025) Eri menegaskan bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan kewajiban bersama warga, seperti iuran sampah atau perbaikan saluran air, terutama bagi warga yang memiliki rumah namun tidak menempatinya I MMP I dok pemkot[/caption]

Eri menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemerintahan, mulai dari pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, RT, RW, hingga LPMK, dipilih untuk membantu masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada pungutan apapun kecuali untuk kebutuhan yang memang berasal dari masyarakat sendiri.

Baca juga :

Dapat Bisikan KPK, Wali Kota Eri: Jangan Main-main dengan Pungli

Untuk memastikan imbauan ini tersampaikan secara menyeluruh, Wali Kota Eri menginstruksikan seluruh Camat di Surabaya agar melakukan sosialisasi kepada RT dan RW di wilayah masing-masing.

“Saya minta camat mengundang dan mengumpulkan RT dan RW, kemudian sosialisasi tersebut direkam dan disebarluaskan. Dengan demikian, tidak akan ada lagi permintaan pungutan seperti itu,” jelasnya.

Baca juga :

Baca juga: RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Ayo Warga Surabaya Bersama-sama Berantas Pungli!

Eri menegaskan bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan kewajiban bersama warga, seperti iuran sampah atau perbaikan saluran air, terutama bagi warga yang memiliki rumah namun tidak menempatinya. Namun, pungutan tidak dibenarkan untuk urusan administrasi seperti pengurusan KK atau KTP.

Selain itu, Eri mendorong masyarakat Surabaya untuk tidak takut melaporkan kasus pungli. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi warga untuk merasa dikucilkan karena menyampaikan kebenaran.

Baca juga :

Perangi Jukir Liar dan Premanisme, 800 Tempat Usaha di Surabaya Disidak

“Saya minta seluruh warga Kota Surabaya jangan pernah takut untuk melaporkan hal seperti ini. Ada warga yang bilang takut dikucilkan oleh tetangga, tapi saya harap kita semua saling bergotong royong mengungkapkan kebenaran,” ujarnya.

Baca juga: Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Wali Kota Eri juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya tengah menggalakkan konsep “Kampung Pancasila” yang mengedepankan nilai saling membantu. Ia berharap program ini menjadi media pembelajaran dalam menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman serta memupuk rasa solidaritas dan gotong royong di masyarakat.

Baca juga :

Aksi Demonstrasi Rakyat Jawa Timur Menggugat 3 September Ditunda

“Saya tegaskan sekali lagi, untuk pengurusan KK, KTP, atau administrasi kependudukan lainnya, jangan ada yang melakukan pungutan,” tandas Eri.(ton)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru