mediamerahputih.id I Surabaya - Mantan kepala dinas pendidikan atau Kadispendik Jatim, Saiful Rachman, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Saiful diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar.
Tak sendiri, Saiful ditetapkan tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya kemarin, Senin (2/8/2023).Baca juga:

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan tersangka Saiful dengan jabatannya sebagai kepala dinas pendidikan/Kadispendik Jatim menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah.
Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tapi dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca juga:"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," terang Windhu saat dikonfirmasi Selasa, (02/08/2023).Baca juga: Kantor ESDM Jatim Digeledah Kejati Usut Dugaan Pungli Perizinan
Marnito Lolos Tuntutan Pemerkosaan, Hanya Diputus Penipuan oleh Hakim Suparno
Baca juga:Windhu mengaku bahwa tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya kemarin,(Senin 1/8) sejak pukul 12.00. usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Kini keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.Kasatpol PP Surabaya Beber Kronologi Sebenarnya Soal Penertiban PKL di Pedestrian Ngaglik
Baca juga: Menguji Integritas di Tengah Badai, Aspidum Joko Budi Darmawan
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ungkap Windhu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(ton/tio)
Editor :