Satpam Dealer Kawasaki Jemursari Curi Motor Inventaris, Digadaikan Rp 5 Juta


Dua saksi, yaitu Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari, dan Sarif, Kepala Satpam dealer saat dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/08) di PN Surabaya I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Ahmad Khulaifi, seorang satpam di dealer Kawasaki Jemursari, Surabaya, dihadapkan ke masalah hukum. Terdakwa diseret ke Pengadilan atas tuduhan pencurian motor inventaris kantornya sendiri. Motor yang dicuri yaitu Kawasaki Classic W 175 CC berwarna hitam.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/08/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang menghadirkan dua saksi, yaitu Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari, dan Sarif, Kepala Satpam dealer tersebut.
Baca juga:

Diduga di Rutan Medaeng juga ada Markus

Menurut keterangan saksi Henny Elliawati, aksi pencurian tersebut terjadi saat libur lebaran. "Sebelum libur, semua motor inventaris dikumpulkan di gudang. Setelah libur lebaran, baru diketahui bahwa ada salah satu motor yang biasa digunakan untuk test drive hilang," ucap Henny di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Terapis Spa Superior Diduga Curi Rp1,2 Miliar dari Mantan Pacar

Setelah kehilangan motor terungkap, Henny mengumpulkan seluruh karyawan, termasuk terdakwa, untuk briefing guna mencari pelaku. "Saat briefing, terdakwa masih hadir, namun beberapa hari kemudian ia tidak masuk kerja. Ketika kami mendatangi kosannya, dia mengakui telah mengambil motor tersebut," terang Henny.

Baca juga:

Curanmor Resahkan Warga perlu Penanganan Bersama Forkopimda dan RT/RW

Henny menyebutkan bahwa pihak dealer awalnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengganti motor yang dicuri. Namun, terdakwa tidak mampu karena uang hasil gadai sebesar Rp 5 juta telah digunakan untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.

[caption id="attachment_11199" align="aligncenter" width="680"]satpam-dealer-kawasaki-jemursari-curi-motor Sarif, Kepala Satpam dealer Kawasaki Jalan Jemursari, menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Khulaifi sebenarnya berniat mengembalikan motor yang dicurinya, namun terhambat karena penggadai, Hermanto, menuntut uang sebesar Rp 8,5 juta I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Hingga saat ini, motor yang digadaikan oleh terdakwa kepada Hermanto, yang masih buron, belum ditemukan.

Baca juga: Terapis Spa Superior Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar

Sementara Sarif, Kepala Satpam dealer Kawasaki Jalan Jemursari, menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Khulaifi sebenarnya berniat mengembalikan motor yang dicurinya, namun terhambat karena penggadai, Hermanto, menuntut uang sebesar Rp 8,5 juta.

Baca juga:

Swakelola Berpotensi jadi Lorong Gelap Penyimpangan

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 9 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di PT Surapita Unitrans, dealer resmi Kawasaki di Jalan Jemursari 156-158, Surabaya.

Pada saat kejadian, terdakwa yang bekerja sebagai satpam sedang berjaga malam. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa masuk ke ruangan Kepala Cabang dealer dan mengambil kunci kontak serta STNK dari sebuah motor Kawasaki Classic W 175 CC warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi L-3151-MJ. STNK tersebut terdaftar atas nama PT Surapita Unitrans.

Baca juga:

Baca juga: Komplotan Pencuri Enam Mobil Pikap L-300, Aktor intelektual Buron?

Deretan Masalah Dampak Negatif Penggunaan Ipteks

Setelah itu, terdakwa membuka pintu samping tempat parkir dan membawa motor tersebut ke sebuah warung kopi di daerah Taman, Kabupaten Sidoarjo, untuk digadaikan kepada Hermanto, yang saat ini masih buron, dengan nilai Rp 5 juta.

Atas tindakannya, terdakwa diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP.(ton)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru