mediamerahputih.id – Selebgram Niken Intan Permatasi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak lantaran ia aktif mempromosikan situs judi online@paris88.net melalui sosial media.
Sebelumnya selebgram ini telah ditangkap polisi berdasarkan informasi masyarakat karena telah aktivitasnya yang belakangan melakukan endros perjudian selama 2 bulan mempromosikan judi online.Baca juga:Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Herlambang Adhi Nugroho, menghadirkan saksi penangkap yakni Andrew Putra Rama anggota kepolisian.
Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Andrew mengatakan, penangkapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat adanya seseorang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan yang memiliki muatan perjudian.
Selanjutnya pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB ia melakukan penangakap terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Karang Rejo Sawah Wonokromo Kota Surabaya.
Baca juga:"Dari pengakuannya, ia (terdakwa ditawari oleh temannya (mbak Nadia) DPO, untuk melakukan promosi (endors) situs perjudian @paris88.net dimana bahan atau desain sudah disiapkan oleh Mbak Nadia. Terdakwa hanya tinggal menggunggah di Instragam story miliknya." kata Andrew di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (04/07/2023)Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
Tersandung Judi Online Andyka Candra Mendekam, Bandarnya Kabur?
Ia menambahkan, bahwa kemudian terdakwa mengapload sebanyak 2 kali sehari untuk mendapatakan upah sebesar Rp 1 juta perbulan.
Baca juga:Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui perbuutanya dan sudah melakuan endros perjudian selama 2 bulan.Penjual Chip Domino Ini Dirungkus Polisi di Seret ke Pengadilan
Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice
"Baru dua bulan lamanya yang mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video call.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(tio)
Editor :