mediamerahputih.id I SURABAYA – Seorang dokter muda, Agus Prayogo dihadapkan ke pengadilan atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nur Rachmasari Budi Pratiwi. Selasa (19/11/2024).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko menghadirkan dua saksi, yaitu Doti Triastari, ibu korban, dan korban sendiri, Nur Rachmasari Budi Pratiwi.Baca juga:Dalam dakwaannya, JPU Ocky mengungkapkan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Beberapa hari sebelumnya, Agus yang bertugas sebagai dokter di luar kota pulang ke rumahnya di Jalan Juwono untuk menjenguk anaknya yang masih berusia dua tahun, berinisial T.Pelajar Surabaya Kampanyekan Pencegahan Kekerasan di Dunia Digital
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
[caption id="attachment_11892" align="aligncenter" width="680"]
Dua saksi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko yakni Doti Triastari, ibu korban, dan korban Nur Rachmasari Budi Pratiwi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret terdakwa Agus Prayogo I MMP I Totok Prastyo[/caption]
"Saat bertemu istrinya, terdakwa Agus menyampaikan keinginannya untuk bercerai dan berencana mengurus perceraian tersebut. Ia meminta buku nikah kepada Nurrachmasari, yang kemudian diberikan oleh istrinya," jelas JPU Ocky dalam pembacaan dakwaan.
Baca juga:Kabar tentang rencana perceraian Agus dan Nurrachmasari ternyata sampai ke telinga keluarga besar mereka. Tante Nurrachmasari, Ratna Budi Setiariny, melalui pesan WhatsApp, meminta Nurrachmasari untuk datang ke rumah di Jalan Juwono guna menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan Agus.Karyawan RS Dr. Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Tindak KDRT terhadap Istrinya
Pada hari kejadian, saat Nurrachmasari tiba di rumah tersebut, sudah ada Agus beserta beberapa anggota keluarga lainnya. Keluarga besar kemudian memberikan kesempatan kepada Agus dan Nurrachmasari untuk menyelesaikan masalah mereka secara pribadi. Namun, diskusi itu tidak membuahkan hasil. Nurrachmasari tetap pada pendiriannya untuk bercerai.
Baca juga:Situasi memanas ketika Agus mengancam akan membawa anak mereka, berinisial T, jika Nurrachmasari tetap bersikeras ingin bercerai. Nurrachmasari tidak setuju dengan ancaman tersebut dan menangis sambil menyatakan ingin membawa anak itu bersamanya.Baca juga: Gara-Gara Tempat Makan Bayi, Suami Didakwa Kasus KDRT
Cinta Segitiga membakar Cemburu Berujung Penganiayaan Terhadap Grace
Pertengkaran pun terjadi, dan keduanya berebut anak tersebut. "Dalam peristiwa itu, Agus menendang Nurrachmasari tiga kali, mengenai betis kaki kanan, paha kanan, paha kiri, serta mata kaki kanan. Bahkan, Agus juga menginjak mata kaki Nurrachmasari hingga ia terjatuh," ungkap JPU.
Baca juga:Ibunda Nurrachmasari, Doti Triastari, berusaha membantu anaknya saat kejadian. Namun, Agus juga menendang Doti. Setelah itu, Agus mencoba membawa anak mereka pergi. Nurrachmasari mengejar Agus, tetapi ia kembali mendapat tendangan.Pasutri Lagi Asyik Nyabu Diciduk Polisi, Ditemukan 6 Poket Sabu
Baca juga: Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara atas KDRT Psikis terhadap Suami
"Dia masuk ke dalam rumah dan mengunci saya dari luar. Lalu, dia diam-diam keluar dari rumah melalui lantai dua," ungkap Nurrachmasari saat memberikan kesaksian di persidangan.
Pengacara terdakwa, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, membantah bahwa Agus menendang Nurrachmasari. "Tidak ada tendangan. Anak direbut, terdakwa hanya menghalangi menggunakan kaki. Motifnya murni karena perebutan anak," jelas Oscarius.
Baca juga:Oscarius juga menambahkan bahwa saat ini Agus dan Nurrachmasari telah resmi bercerai. "Hak asuh anak kini berada di tangan ibunya, Nurrachmasari," katanya.(tio)
Editor :