Sepakat Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi, Ini Kata Wali Kota Eri


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN Tahun 2024, ada penyesuaian daya tampung sekolah Jalur Zonasi dari total alokasi sebesar 50 persen. Penyesuaian ini dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-m

mediamerahputih.id I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat meminta kepada pemerintah pusat agar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada sistem zonasi dilakukan evaluasi. Sehingga zonasi PPDB di Surabaya akan dilakukan cleansing data termasuk PPDB sistem zonasi.  Hal itu sebagaimana terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVI APEKSI di Kota Makassar pada 10-14 Juli 2023.
"Jadi semua kepala daerah pada waktu APEKSI mengatakan termasuk zonasi ini agar dapat dievaluasi. Karena apa? zonasi ini kan ada yang jaraknya dekat, karena kita (pemerintah daerah) belum siap untuk semua kecamatan ada sekolah SD, SMP, SMA," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (19/7/2023).
Baca juga:

KPK Geledah Kantor PTPN XI Dalami Dugaan Korupsi HGU Perkebunan Tebu

[caption id="attachment_7352" align="aligncenter" width="680"]sepakat-sistem-zonasi-ppdb-dievaluasi Pelajar Sekolah I ilustrasi[/caption]

Baca juga: RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Aturan terkait sistem zonasi ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Wali Kota Eri juga menyatakan bahwa tidak semua dalam wilayah kelurahan terdapat SD, SMP maupun SMA negeri. Nah, jika berpedoman sistem zonasi, anak di dalam kelurahan ini akan sulit masuk ke sekolah negeri yang ada di wilayah lain. Sebab, anak itu akan tergeser dengan calon peserta didik lain yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah negeri.

Baca juga:

PPDB Zonasi SMPN di Surabaya Dibagi 2 Jalur, Ini Jadwalnya

"Jadi kalau (dibuat kuota) 20 persen kelurahan, 20 persen kecamatan, salah, di-loss ya salah. Itu akhirnya semua kepala daerah kemarin (Rakernas APEKSI) menyampaikan," ungkapnya.

Bahkan, ia menyebut, dalam Rakernas APEKSI di Makassar, tiga tokoh nasional Indonesia juga sepakat menyampaikan terkait dengan persoalan PPDB sistem zonasi. Ketiganya adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Baca juga: Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

"Ketiganya menyampaikan terkait permasalahan zonasi. Semoga ini ada gambaran ke depannya nanti seperti apa," tutur Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Di lain hal, Cak Eri juga menegaskan, bahwa ada pedoman terkait domisili dalam PPDB sistem zonasi di Kota Surabaya. Dimana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan syarat minimal satu tahun domisili untuk pendaftaran PPDB sistem zonasi.

Baca juga:

Kisah 4 Anak Surabaya Putus Sekolah Akhirnya dapat Bantuan Pemkot

"Di Surabaya seperti domisili, kita sudah tahu bahwa ketika dia belum satu tahun (tinggal di Surabaya) tidak boleh. Makanya kita lihat KSK-nya (Kartu Susunan Keluarga), dia satu tahun apa tidak, kalau tidak, ya tidak boleh," tegasnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Camat-Lurah Tak Responsif Bisa Dicopot, Ini 3 Kecamatan yang Disorot

Pedoman terkait domisili di Kota Pahlawan sebelumnya juga diterapkan Pemkot Surabaya dalam menentukan daftar sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos).

Baca juga:

Walikota Surabaya Pastikan Kualitas Sekolah Swasta dan Negeri Sama

Menurutnya, hal ini dilakukan karena banyak warga luar daerah yang domisili KTP Surabaya hanya ingin mendapat intervensi bantuan termasuk layanan kesehatan. Bahkan, kata dia, ada satu rumah di Surabaya yang digunakan untuk domisili hingga 40 KK (Kartu Keluarga).

"Makanya itu sekarang kita adakan cleansing data karena itu. Cleansing data juga termasuk untuk (PPDB) sistem zonasi," tuturnya. (ton)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru