Sidang Pembunuhan Angeline Ditunda, Keluarga dan Teman korban kecewa


mediamerahputih.id I Surabaya – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjadi pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathanie. Pembunuhan ini sempat menjadi kabar yang cukup heboh, karena jasad korban dimasukkan ke dalam koper lalu dibuang di jurang kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sidang pembunuhan Angeline yang rencananya bakal di gelar Kamis (19/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nyatanya ditunda hal ini membuat keluarga dan teman korban kecewa.
Rochmad sekarang menyandang status terdakwa sejatinya dijadwalkan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/10).

sidang-pembunuhan-angeline-ditunda

Baca juga:

Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Dana Pensiun untuk 50 Pesiunan Karyawan Radio RRI Diembat

Rencana sidang akan digelar di ruang Garuda 2 pukul 11.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nanun ditunda. Sidang selanjutnya digelar pada 26 Oktober 2023 mendatang.

Bambang, ayah Angeline  saat terlihat bersama beberapa saudara terlihat geleng-geleng kepala mengetahui sidang  ditunda. Dia mengaku sangat kecewa. Begitu juga dengan sekitar 100 lebih teman se-angkatan Andini yang turut hadir di lokasi.

Baca juga:

Gegara Wanita Idaman Lain, Suami Aniaya istri dengan Menyulutkan Rokoknya 1 Tahun Bui Menanti!

“Saya dapat informasi kalau Ketua Majelis Hakim sedang cuti. Tapi kalau cuti kenapa pemberitahuannya mendadak. Cuti kan biasanya diajukan dari jauh-jauh hari,” ucap Bambang.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian

Rochmad Bagus Apriyatna dalam kasus ini, dikenakan Pasal 340 KUHPidana yang berbunyi.

Baca juga:

Jual Pompa Rekondisi Ebara, Miko Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice

Tepisah Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Pranata telah dikonfirmasi tentang hal ini. Dia tak menyangkal hari itu sidang ditunda karena Majelis Hakim sedang cuti.

“Karena Majelis Hakim cuti, sehingga Jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa,” tandasnya kepada awak media.(tio)

Editor : MMP

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru