mediamerahputih.id I SURABAYA- Mengaku sebagai anggota polisi bahkan sesumbar bisa memuluskan pengurusan izin kafe, Subaidi Andriansyah akhirnya harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, telah menyeretnya terkait perkara penipuan pengurusan izin kafe tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (13/02/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa berawal dari terdakwa Subiadi, 8 Agustus 2022, mendatangi Siti Romlah pemilik Warkop Marcella di Jalan M Noer No 2 Surabaya dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda.
Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025
Modusnya ia kemudian menanyakan tentang izin usaha. Sadar menjadi lahan cuan setelah itu terdakwa menawarkan jasa kepengurusan izin usaha, kemudian Siti dimintai uang sebesar Rp. 2,5 juta.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
"Setelah uang dibayarkan oleh Siti secara bertahap, namun setelah berjalan dua bulan izin usaha yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Siti tidak ada hasilnya dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap JPU Hermalang saat membacakan surat dakwaan.
Subaidi kemudian ditangkap Arif Bowo dan Ronny Ardianto yang merupakan polisi asli. Kedua polisi asli dari Polsek Kenjeran itu menyita seragam polisi bertuliskan Resmob dan senjata api mainan yang digunakan Subaidi untuk menakuti-nakuti Siti.
Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice
Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. Atas dakwaan dari JPU terdakwa tidak membatahnya. (tok)
Editor :