Swakelola Berpotensi jadi Lorong Gelap Penyimpangan Keuangan
Oleh : Antonius Andhika
Baca juga: Ketika Kapolri dan Kompolnas di Persimpangan Jalan Reformasi
mediamerahputih.id I Swakelola, merupakan suatu entitas publik mengelola proyek atau kegiatannya sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga, telah menjadi praktik umum di sektor publik. Namun, praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi penyimpangan keuangan negara dan penghindaran proses lelang yang transparan. Wajar bila banyak orang mengkhawatirkan swakelola berpotensi penyimpangan keuangan Negara untuk menghindari lelang.
kekhawatiran ini berlandasan pada swakelola dapat menciptakan peluang bagi pejabat publik yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan dana publik. Sehingga lemah bahwa tanpa pengawasan eksternal yang kuat, entitas publik mungkin tidak memiliki akuntabilitas yang sama seperti ketika menggunakan kontraktor pihak ketiga.Baca juga:Hal ini dapat menyebabkan mulai dari pemborosan dan ketidak efisienan dalam penggunaan dana dapat terjadi pembayaran berlebihan atau pembayaran ganda. Selain itu berpotensi pencurian atau penggelapan dana atas ketidakpatuhan terhadap peraturan keuangan.
Diamati dari aspek penghindaran proses lelang. Swakelola juga dapat digunakan untuk menghindari proses lelang yang kompetitif, yang merupakan mekanisme penting untuk memastikan transparansi dan nilai uang yang berasal dari anggaran negara yang diambil dari pungutan pajak publik.
Baca juga:Walaupun, cita-cita harapan masyarakat sejatinya dengan mengelola proyek secara internal, entitas publik dapat menghindari persaingan dari penyedia yang lebih efisien dan hemat biaya. Namun apa jadinya bila memberikan sebuah kontrak kepada pihak yang disukai atau terkualifikasi dengan menyesuaikan spesifikasi proyek agar sesuai dengan pemasok tertentu kerap kali masih sering terjadi dalam fakta lapangan.
Baca juga: Proyek Jalan Paving Bulak Rukem Rp298 Juta, U-ditch Pecah Pekerja dari Luar Kota
[caption id="attachment_10510" align="aligncenter" width="650"]
Antonius Andhika berpandangan dengan regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam swakelola. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik dalam swakelola yang diwujudkan oleh negara sebagai bagian dari wujud kemakmuran masyarakat I MMP I dok[/caption]
Sehingga penyimpangan keuangan negara dan penghindaran lelang dapat berdampak buruk pada keuangan negara tentu hal ini akan berdampak terhadap kerugian finansial yang signifikan akibat pemborosan, pencurian, dan pembayaran berlebihan misalnya dapat kehilangan pendapatan akibat penunjukan pemasok yang tidak memenuhi syarat selain dapat berdampak menurunnya kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Baca juga:Sehingga untuk mengatasi potensi risiko ini, sangat penting untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif:Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!
- Peraturan yang Ketat
- Sistem Akuntansi yang Kuat
- Audit Independen
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Kepastian Regulasi dan Penegakan Hukum
- Peran Masyarakat
Baca juga:Cita-cita mulia swakelola ini diwujudkan sejatinya menawarkan banyak manfaat jika dijalankan dengan baik. Namun potensi penyimpangan yang ada harus tetap menjadi kewaspadaan. Perlunya peran aktif masyarakat dalam pengawasan proyek swakelola sangat krusial untuk memastikan keuangan negara digunakan secara efektif dan efisien.Baca juga: Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Kebangkitan Mutu Pers Nasional
Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran
Dengan transparansi, peningkatan kesadaran, pelibatan media, LSM, serta regulasi yang pasti dan kuat maka potensi penyimpangan dalam swakelola dapat diminimalisir. Sehingga tujuan awal dari proyek-proyek tersebut dapat tercapai dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan yang termatub didalam Pasal 33 yaitu kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi salah satu tujuan utama yang diamanatkan oleh UUD 1945*
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Media Merah Putih dan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri UT Surabaya
Editor :