mediamerahputih.id - Dalam tata cara pembebasan lahan tentu perlu memahami langka-langkah awal apa yang perlu dilakukan sesuai dengan koridor dan kaidah hukumnya. Untuk itu dalam memenuhi kebutuhan akan tanah dalam usaha pembangunan, baik yang dilakukan oleh instansi/badan pemerintah maupun untuk kepentingan swasta. Khusus untuk keperluan pemerintah perlu adanya ketentuan mengenai pembebasan tanah sekaligus menentukan besarnya ganti rugi atas tanah yang diperlakukan secara teratur, tertib dan seragam.
Berdasarkan sumber informasi melalui ringkasan Buku Materi Pelajaran (BMP) Administrasi Pertanahan pada tingkat perguruan tinggi. Maka kaidah hukum yang secara khusus mengatur masalah pembebasan tanah yaitu peraturan menteri dalam negeri No 15 tahun 1975 tentang ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah.Pasal 1 PMDN No 15 tahun 1975 menyebutkan bahwa pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang Hak/penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi.Baca juga:Namun pengertian pembebasan tanah tidak sama dengan pencabutan hak yang diatur dalam UU No 20 tahun 1951. Untuk pembebasan tanah didasarkan pada prinsip adanyanya musyawarah dan mufakat antara pemegang hak dengan pihak yang membebaskan tanah yang kemudian dibuatkan pernyataan pelepasan hak yang sah.Apa Beda antara Hukum, Syariat dan Fiqh Berikut Ini Penjelasannya!
Baca juga: Teori Klasik Immanuel Kant Jelaskan Mengapa Hukum Harus Punya Nurani

Hukum yang secara khusus mengatur masalah pembebasan tanah yaitu peraturan menteri dalam negeri No 15 tahun 1975 tentang ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah.Pasal 1 PMDN No 15 tahun 1975 menyebutkan bahwa pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang Hak/penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi I MMP I ilustrasi
Alur singkaatnya tata cara pembebasan hak atas tanah sebagai berikut:
1. Pemilik hak atas tanah melepaskan haknya kepada negara dengan tujuan supaya pihak yang membutuhkan diberikan hak atas tanah yang sesuai ,kemudian ditinjau dari si penerima hak dan penggunaannya; pemilik memperoleh ganti rugi atas pelepasan haknya itu.
2. Pihak yang membutuhkan tanah itu mengajukan permohonan kepada negara supaya kepadanya diberikan hak tertentu atas tanah dimaksud.
3. Negara (dalam hal ini) Instasi yang berwenang mengeluarkan surat keputusan pemberian hak.4. Pihak yang diberi hak memenuhi kewajibannya seperti yang ditentukan dalam surat keputusan pemberian hak.
Dalam PMDN nomor 15 tahun 1975,dibedakan acara pembebasan tanah ada dua kategori:1. Untuk kepentingan pemerintah (diatur dalam Bab II pasal 2 Sampai 10 PMDN nomor 15 tahun 1975).2. Untuk kepentingan swasta (diatur dalam Bab III Pasal 11 PMDN no 15 tahun 1975).
Dalam hal ini panitia pembebasan tanah adalah suatu panitia yang bertugas melakukan pemeriksaan/penelitian dan penetapan ganti rugi dalam rangka pembebasan suatu hal atas tanah dengan atau tanpa bangunan/tanam tumbuh diatasnya yang membentuknya ditetapkan oleh gubernur kepala Daerah untuk masing-masing kabupaten/kota dalam suatu wilayah provinsi yang bersangkutan (pasal 1 angka 2 2 PMDN No 15 tahun 1975).
Baca juga:Dalam melaksanakan tugasnya,panitia pembebasan tanah berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku berdasarkan asas musyawarah dan harga umum setempat.Harga umum setempat adalah harga dasar yang ditetapkan secara berkala oleh suatu panitia sebagaimana di maksud dalam PMDN no 1 tahun 1975 suatu daerah menurut jenis penggunaanya ( pasal 1 angka 4 PMDN No 15 tahun 1975).tanah yang dibebaskan dengan ganti rugi menurut pasal 1 angka 5 PMDN Nomor 15 tahun 1975 dapat berupa berikut ini:1.tanah-tanah yang telah mempunyai suatu hal berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960.2.tanah-tansh dari masyarakat adat.Baca juga: Bantuan Hukum Jadi Hak Konstitusional Warga
Pertanyaan yang sering diajukan, Kemana Pilot Kalau Tidak Ada Jadwal Terbang?
Baca juga:Namun pembebasan lahan untuk kepentingan umum telah dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yaitu mengacu berdasarkan Bab IV Bagian I Pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2012, pembebasan lahan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
- Perencanaan
- Maksud dan tujuan rencana pembangunan;
- Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
- Letak tanah;
- Luas tanah yang dibutuhkan;
- Gambaran umum status tanah;
- Perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
- Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
- Perkiraan nilai tanah; dan
- Rencana penganggaran.
- Persiapan
- Pemberitahuan rencana pembangunan;
- Pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan
- Konsultasi publik rencana pembangunan.
- Pelaksanaan
- Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
- Penilaian ganti kerugian;
- Musyawarah penetapan ganti kerugian;
- Pemberian ganti kerugian; dan
- Pelepasan tanah instansi.
- Penyerahan hasil
Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak telah dilaksanakan; dan/atau Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri.
Selanjutnya, instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah dilakukan serah terima hasil pembebasan lahan. Instansi juga perlu mendaftarkan tanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:Namun saat ini sejumlah aturan pembebasan tanah yang baru telah diterbitkan sebagai amanat undang-Undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja atau Ciptaker melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pengadaan tanah bagi infrastruktur dan kepentingan umum lebih mudah.KPK Tuding Eks Wamenkumham Prof Eddy Hiariej seperti Mafia Hukum
Baca juga: Pemulihan Aset Lintas Negara hingga Pemidanaan Korporasi Jadi Tantangan Hukum Pidana Ekonomi
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga ditindaklanjuti dengan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN sebagai pelaksana dari PP Nomor 19 /2021.
Kesimpulan
Maka kesimpulan diatas bahwa pembebasan tanah harus dapat dibuktikan secara tertulis, dengan hak atas tanah akta autentik Hal ini dikarenakan seringkali ditemukan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah seperti dokumen perencanaan yang belum lengkap, adanya tanah berkarakteristik khusus, rencana pembangunan yang belum sesuai dengan kaidah tata ruang, izin pelepasan lahan yang belum siap, juga tidak tersedianya anggaran untuk ganti rugi tanah.
Demikian yang dapat disampaikan tata cara pembebasan lahan yang benar untuk kepentingan umum sebagai referensi pengetahui Ilmu tentang Adminstrasi Pertanahan yang biasa dipertanyakan dalam diskusi mata kuliah Adminstrasi Pertanahan.
Namun referensi tersebut tidak mutlak bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi pengantar ilmu Administrasi Pertanahan lainnya. Semoga ulasan tersebut diatas menjadi rujukan referensi mengenai tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum. (ton)
Editor : MMP