mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang kasus dugaan peredaran sabu dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi sorotan publik karena bentuk tekstur sabu dijadikan barang bukti yang dihadirkan berbeda dari biasanya. Sidang digelar Selasa (20/5/2026) dan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan tekstur barang bukti sabu yang ditampilkan. Menurut Victor, sabu tersebut berbeda dari yang biasa ditemui dalam puluhan kasus sebelumnya.Baca juga :“Selama menangani ratusan perkara sabu-sabu, barang bukti biasanya keras dan menyerupai garam kasar,” ujarnya usai sidang.Residivis Narkoba Nekat Jadi Perantara Ganja Memburu Upah Rp500 Ribu
Baca juga: Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya
Victor menambahkan, meskipun terdakwa mengakui barang tersebut sabu, ia berhak menduga adanya ketidakberesan atau tekanan dalam pengakuan itu.
“Saya tetap menghormati pengakuan terdakwa, namun saya boleh curiga atau menduga,” kata Victor.
[caption id="attachment_14786" align="aligncenter" width="680"]
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan tekstur barang bukti sabu yang ditampilkan. Menurut Victor, sabu tersebut berbeda dari yang biasa ditemui dalam puluhan kasus sebelumnya | MMP | Totok Prastio[/caption]
Menanggapi keberatan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Titin Ernawati dan Filantari Cahyani. Kedua saksi menjelaskan bahwa barang bukti telah diuji menggunakan metode uji warna dan alat deteksi, dan terbukti mengandung kristal Metamfetamina.
Baca juga :“Bentuk sabu tidak selalu sama; ada yang serbuk dan ada yang bongkahan,” kata saksi di hadapan majelis hakim.Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Asal Kupang Panjaan, 2 paket Narkoba Diamankan
Diduga Jadi Kurir Sabu Lentera Dituntut 2 Tahun 11 Bulan, Raja Sallam Disorot
Terdakwa sendiri mengakui bahwa sabu tersebut berbentuk seperti koral kecil. Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan Agung Wawan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga membeli sabu dari Wandi (DPO) di Parseh, Bangkalan, Madura, seharga Rp47 juta per ons. Sabu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di Surabaya dengan sistem COD, dan terdakwa diperkirakan memperoleh keuntungan Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per gram, dengan estimasi total Rp8 juta per ons.
Baca juga :Penangkapan terjadi pada 15 November 2025 saat terdakwa melintas di lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya. Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat bruto 78,91 gram, kartu ATM, uang tunai Rp740 ribu, dua ponsel, sepeda motor Honda Tiger, dan tas yang digunakan untuk membawa narkotika.Baca juga: Sidang Kasus TPPU Narkotika Rp37 miliar, Dony Ungkap Aliran Dana Miliaran
Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Pembelian Rumah oleh DPO Muzammil
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 11248/NNF/2025 pada 15 Desember 2025 memastikan barang bukti positif mengandung kristal Metamfetamina, termasuk narkotika golongan I.(tio)
Editor :