Thoha Otak Pembobol Rekening Bank BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara


Sidang putusan perkara pembobolan rekening bank BCA. PN Surabaya memvonis Mohammad Thoha selama 3 tahun 6 bulan yang terbukti secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan membobol rekening bank milik korban Muin Zachry I MMP I Ti0

mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Majelis Hakim menilai Thoha terbukti menghasut Setu, tukang becak untuk mengelabui teller Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya, Senin (6/2/2023).

"Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan dan  menjatuhkan pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.,” ucap Marper saat menjatuhkan vonis.

Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian

Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan.

"Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU.

Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice

Hakim telah memutus vonis untuk Thoha. Hakim sempat bertanya kepada JPU Diah Ratri Hakim terkait putusan tersebut.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.(ti0)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru