mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Majelis Hakim menilai Thoha terbukti menghasut Setu, tukang becak untuk mengelabui teller Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya, Senin (6/2/2023).
"Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPUDalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.,” ucap Marper saat menjatuhkan vonis.
Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian
Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan.
"Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU.
Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice
Hakim telah memutus vonis untuk Thoha. Hakim sempat bertanya kepada JPU Diah Ratri Hakim terkait putusan tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.(ti0)
Editor :