Wajib Kumpulkan Mobil Dinas ASN Sebelum Lebaran 2025


Pemkot Surabaya mengklaim tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan | MMP | dok

mediamerahputih.id I Pemkot Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Kendaraan dinas tersebut diwajibkan untuk diparkir paling lambat pada 28 Maret 2025, kecuali mobil yang masih digunakan untuk kegiatan operasional pelayanan masyarakat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pengumpulan mobil dinas ASN akan dilakukan sebelum tanggal 28 Maret 2025, dengan pengecualian untuk kendaraan yang bersifat operasional.
Baca juga :

Berencana Mudik dengan Mobil Pribadi? Jangan Lupa Perhatikan Hal-hal Penting ini!

"Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang digunakan untuk operasional," kata Eri Cahyadi pada Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Eri menambahkan bahwa meskipun kebijakan Work from Anywhere (WFA) diterapkan pada 24-27 Maret 2025, masih ada ASN yang menjalankan tugas di dalam Kota Surabaya. Oleh karena itu, pengumpulan mobil dinas akan efektif dilaksanakan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Karena pada 24 Maret masih ada beberapa teman-teman yang beroperasi di dalam Kota Surabaya," jelas Eri.

Baca juga :

Tips Aman bagi Pemudik dengan Menggunakan Mobil EV

Selama periode pengumpulan kendaraan dari 28 Maret hingga 7 April 2025, kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan. Namun, mobil dinas tanpa tugas operasional dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi.

[caption id="attachment_12419" align="aligncenter" width="680"]wajib-kumpulkan-mobil-dinas-asn-sebelum-lebaran Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan selama periode pengumpulan kendaraan dari 28 Maret hingga 7 April 2025, kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan. Namun, mobil dinas tanpa tugas operasional dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi I MMP I dok pemkot[/caption]

"Jadi yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota," katanya.

Baca juga: RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif, Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap mobil dinas. Semua kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Baca juga :

Mau Mudik Lebaran Aman dan Nyaman, Simak Pesan Penting Wali Kota Eri Cahyadi

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di tempat yang sudah ditentukan. Kendaraan operasional yang masih digunakan juga akan diabsen setiap hari," jelasnya.

Dengan sistem absensi harian ini, Wali Kota Eri memastikan bahwa kendaraan operasional Pemkot Surabaya tidak dapat digunakan untuk keluar dari kota. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk perubahan plat nomor.

"Mobil-mobil tersebut, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan diparkir di Balai Kota dan beberapa lokasi lainnya. Kendaraan operasional di Kota Surabaya juga akan diabsen setiap hari, jadi tidak mungkin mobil operasional digunakan untuk keluar kota," ungkap Eri.

Baca juga :

Baca juga: Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Tingkatkan Minat Wisatawan di Surabaya dengan Kalender Event 2025

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas. "Sanksinya akan berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Cak Eri, sapaan akrabnya.

Cak Eri juga mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, tidak pernah ada kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

"Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh, jika ada melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan kepada ASN," tandasnya. (ton)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru