Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liputan Sidang Kasus KDRT


PN Surabaya menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro. Keputusan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby yang ditandatangani Wakil Ketua PN Surabaya, Safri. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah pengh

mediamerahputih.id | SURABAYA - Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang jurnalis memorandum.co.id, Jaka Santanu Wijaya, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pegawai dan sekuriti pengadilan saat meliput sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti.
Baca juga :

Arfita Lexi Tipu Bos Rp6,3 Miliar dengan Modus Dewa

Menurut pemberitaan memorandum.co.id, peristiwa itu terjadi di Ruang Sidang Tirta ketika terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi). Insiden bermula setelah Jaka melakukan konfirmasi kepada Humas PN Surabaya, S. Pujiono, terkait etika majelis hakim yang tampak berbincang di tengah pembacaan pledoi terdakwa.
Baca juga :

Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara

Tak lama setelah konfirmasi tersebut, dua orang pegawai PN Surabaya salah satunya sekuriti berseragam merah maroon masuk ke ruang sidang dan mengarahkan kamera ponsel ke arah pengunjung, termasuk ke arah wartawan yang tengah meliput. Tindakan itu diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivitas jurnalistik.

[caption id="attachment_9877" align="aligncenter" width="680"]wartawan-diintimidasi-saat-liputan-sidang-kdrt Jaka Santanu Wijaya mengaku, dua orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya salah satunya sekuriti berseragam merah maroon masuk ke ruang sidang dan mengarahkan kamera ponsel ke arah pengunjung, termasuk ke arah dirinya yang tengah meliput. Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivitas jurnalistik | MMP | dok[/caption]

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian

“Kita atasi. Kalau ada apa-apa kabari saya ya, nanti kita ingatkan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip dari memorandum.co.id.

Baca juga :

Pemilihan Anggota Dewan Pers Harus Mengacu pada Putusan MK

Terpisah, Humas PN Surabaya sekaligus hakim, Pujiono, menyatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Sekretaris PN Surabaya selaku atasan langsung terkait insiden tersebut. “Kami belum mendapat laporan, Mas,” katanya, Rabu (22/10).

Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice

Sementara itu, Sekretaris PN Surabaya, Jitu Novie Wardoyo, menegaskan bahwa individu yang terlihat dalam rekaman bukan panitera pengganti, melainkan staf pengamanan sidang. Ia menyebut tampilan petugas tersebut mungkin menimbulkan kesan intimidatif.

“Mungkin karena muka staf pengamanan seperti itu, jadi terkesan intimidasi,” ujarnya.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru