Willem Fredrick Pemukul Mahasiswa Divonis 4 Bulan Penjara


Sidang putusan vonis terhadap terdakwa Willem Fredrick Mrdjugana di ganjar pidana hukuman 4 bulan penjara di PN Surabaya, Selasa (28/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan kepada Willem Fredrick Mrdjugana terbukti melakukan pemukulan terhadap mahasiswa, Selasa (28/2/2023).

Ketua Majelis Hakim, Djuanto mengatakan, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.

Baca juga: Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Djuanto menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan korbannya, Rafael Tanagani mengalami luka dan memar. Sementara, yang meringankan di  antaranya berterus terang, tidak berbelit, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Menimbang bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, terdakwa mengerti, dan tak mengajukan keberatan. Menimbang bahwa meski telah terbukti adanya fakta hukum tersebut dan memenuhi seluruh unsur pidana dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Hadapi Sidang Pembuktian

Mendengar hal itu, Willem mengaku menerima putusan itu. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa I Qorni.

"Terima yang mulia," jawab keduanya secara bergantian.

Baca juga: PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice

Sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati menuntut Willem Fredrick, terdakwa pemukulan mahasiswa menggunakan tongkat baseball selama 6 bulan penjara. Menurutnya, Fredrick terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru