Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak RUU Penyiaran

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi damai di Taman Apsari depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (29/5) I MMP I Dhimas
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi damai di Taman Apsari depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (29/5) I MMP I Dhimas

mediamerahputih.id I Surabaya - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Surabaya mengadakan demonstrasi damai untuk mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap sejumlah pasal dalam Draf Rancangan Undang-undang atau RUU Penyiaran yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
Demonstrasi tersebut dimulai dengan para peserta yang berjalan mundur menuju ke Taman Apsari atau area di depan Gedung Negara Grahadi di Surabaya, tempat mereka menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI, yang telah mengajukan RUU Penyiaran tersebut.
Baca juga:

PPDB SMPN Surabaya 2024 Lebih Berkeadilan Penyesuaian Jalur Zonasi 50 Persen

Falentinus Hartayan, Ketua IJTI Korda Surabaya, menyatakan bahwa tindakan berjalan mundur ini merupakan simbol dari pandangan mereka bahwa pasal-pasal tertentu dalam RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR RI untuk mengganti UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, merupakan langkah mundur untuk kemerdekaan pers di Indonesia.

[caption id="attachment_10403" align="aligncenter" width="680"]ancam-kebebasan-pers-tolak-ruu-penyiaran Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi damai di Taman Apsari depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (29/5) I MMP I Dhimas[/caption]

"Alasan utama kami adalah beberapa pasal dalam RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkapnya ketika dihubungi pada Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Falen, yang akrab dipanggil demikian, menunjukkan beberapa contoh, seperti Pasal BA ayat (q) dan Pasal 42 Ayat 2 dari RUU Penyiaran, yang menugaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa jurnalistik dalam penyiaran.

Baca juga:

Politisasi RUU MK

Menurutnya, ini berpotensi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang sudah menetapkan bahwa Dewan Pers adalah badan yang menyelesaikan sengketa jurnalistik.

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jumalistik investigasi.

Menyikapi pasal yang dinilai membungkam kemerdekaan pers ini, IJTI Korda Surabaya menggelar teatrikal.

Menampilkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai. Kemudian ditarik serta diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakban.

Baca juga:

Koalisi Super Gemuk adalah Inkonstitusional

Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pernyataan sikap Pertama, agar seluruh pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua agar melibatkan Dewan Pers dan Masyarakat Pers dalam pembahasan RUU Penyiaran. Ketiga, mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

"Ini penyampaian sikap dan kami, IJTI Korda Surabaya, secara terbuka untuk diketahui masyarakat. Intinya, kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers." ucap Falen, yang juga jurnalis Metro TV ini. (dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…