mediamerahputih.id - Kesadaran menjalankan aturan dalam penggunaan handphone di pesawat mampu menciptakan penerbangan yang selalu aman, menyumbangkan pengalaman penerbangan positif dan tanpa masalah. Seperti halnya Lion Group mengingatkan pentingnya pengetahuan penumpang terhadap aturan penggunaan ponsel (handphone) di pesawat udara.
Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pentingnya kesadaran penumpang dengan tidak penggunaan ponsel saat berada di pesawat sama halnya berkontribusi menyumbangkan rasa aman pengalaman penerbangan positif dan tanpa masalah. Sebab penggunaan handphone yang tidak benar ketika berada di dalam pesawat mempengaruhi sistem navigasi pesawat dan peralatan elektronik lainnya dan itu dapat mengakibatkan potensi risiko terhadap penumpang selama pengalaman mengudara menggunakan moda pesawat.Baca juga:Adapun beberapa alasannya larangan penggunaan handphone di pesawat yaitu:Cek Kalender 2024 sekarang Ada Referensi yang Cocok untuk Liburan
- Keselamatan Penerbangan
- Menghindari Interferensi Elektronik
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Penerbangan
- Tanggung Jawab Bersama
Baca juga:Bagaimana ketentuan penggunaan handphone di pesawat
- Dilarang Menggunakan Handphone Selama Take-off dan Landing. Bertujuan memastikan konsentrasi dan perhatian penuh dari seluruh penumpang dan kru penerbangan selama fase kritis ini.
- Diperbolehkan Menggunakan Handphone Setelah Take-off dan Sebelum Landing. Penggunaan harus tetap dalam mode pesawat (airplane mode) atau mode non-transmisi selama seluruh perjalanan udara.
- Mode Pesawat atau Mode Non-Transmisi Wajib Aktif. Selama penggunaan handphone, penumpang mengaktifkan mode pesawat atau mode non-transmisi. Tujuannya mencegah potensi interferensi dengan sistem navigasi pesawat dan peralatan elektronik lainnya.
Danang menyebut bahwa aturan itu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yaitu pada Pasal 54 dan Pasal 412, tindakan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan dan dapat dikenakan sanksi hukum meliputi:
- Penggunaan peralatan elektronik yang berpotensi mengganggu navigasi penerbangan.
- Tindakan pengambilan atau pemindahan pelampung tanpa izin.
- Kerusakan terhadap peralatan pesawat.
- Pelanggaran terhadap ketiga hal di atas dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi berupa denda Rp. 200.000.000 atau kurungan penjara.
Baca juga:Sehingga, pihanya mengapresiasi kerja sama dan pemahaman dari seluruh penumpang dalam menjalankan aturan ini. “Keselamatan dan kenyamanan penumpang selalu menjadi prioritas utama Lion Group, dan aturan ini dirancang untuk memastikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan bagi semua,” tandasnya.(ton)Mau Ikut Pendidikan dan Pelatihan Pramugari-Pramugara Gratis, Ini Syaratnya
Editor : MMP