Bakal Dilaporkan Kejagung, Kejari Bangkalan: Proses Pengumpulan Data

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I BANGKALAN – Terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memastikan penanganan kasus tersebut masih proses pengumpulan data keterangan dari berbagai pihak terus berjalan.

Kasi Intelijen Kejari Bangkalan, Dedy Franky mengatakan saat ini pihaknya masih proses penyidikan terkait kasus yang telah di laporkan Larm-Gak atas dugaan penyimpangan pada Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 itu oleh Kejari telah ditindaklanjuti guna pengumpulan alat buktinya.

Namun, Dedy kembali meminta kepada semua pihak untuk bersabar sejenak dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik masyarakat Bangkalan, Madura Jawa Timur tersebut. Lantaran kasus itu masih bergulir dalam proses pemeriksaan tim penyidik Kejari Bangkalan.

Ketika disinggung bakal di laporkan oleh Larm-Gak ke Kejagung dan Kejati Jatim, kembali ia menyebut bahwa pada intinya prosedur dan tahapan (Protap) serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti- bukti itu tentang tindak pidana guna menemukan tersangkanya itu sudah sesuai dengan Pasal 1 butir 2 KUHAP.

“Proses pengumpulan data dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak masih kita lakukan dan masih berjalan mas,” terang Dedy Kamis (14/7/2022) siang.

Ia menegaskan, perkara yang diduga turut menyeret Kades Buduran, Arosbaya itu masih dalam pendalaman oleh Kejaksaan sehingga potensi bakal ditetapkan sebagai tersangka, Dedy menyebut pihaknya masih mengumpulkan alat buktinya.

Kemudian, dalam prosesnya tim penyidik juga telah memanggil saksi-saksi yang dalam format surat biasa disebut P-9 dengan tujuan mendengar dan memeriksa seseorang sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tertentu dan atas nama tersangka tertentu telah di lakukan oleh pihaknya kini masih berjalan.

“Masih terus berjalan proses penyidikannya,” tutur Dedy.

Hal ini sekaligus untuk menepis jawaban atas tudingan yang dialamatkan ke korp Adyaksa Kapubaten Bangkalan yang berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Beberkan kasus

Sebelumnya, Baihaki Akbar dari Larm-Gak sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Dana Desa yang dilakukanKepala  Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan bakal melayangkan surat secara resminya kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas lambannya proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (14/7/2022).

“Kami juga akan mengirim surat resmi ke Presiden Republik Indonesia, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, BPK RI, dan Ombudsman RI. Di dalam surat tersebut akan kami uraikan kronologis modus dugaan penyalahgunaan dana desa TA 2018-2019 diantaranya pengadaan mobil Kesehatan yang diduga di mark up,yang dilakukan Kades Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan,” ungkap Baihaki.

Ia membeberkan adanya keterlibatan oknum pejabat Kecamatan Arosbaya, berdasarkan data APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 pada mark up pengadaan mobil kesehatan Tahun Anggaran 2018.

“Kami berharap pihak Kejari Bangkalan terus mengembangkan dugaan keterlitan pejabat lainnya, tegasnya.

Baihaki menekankan Kejari Bangkalan bisa profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Penegak Hukum tetap komitmen dan tegak lurus untuk memberantas tindak pidana korupsi  terutamanya di Kabupaten Bangkalan.

Pihaknya memastikan bakal terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga ada putusan inckrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Karena hal ini, lanjut ia, demi menyuarakan kebenaran dan keadilan. (ton/jis)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…