Bansos Dinilai Bukan Solusi Hadapi Kenaikan BBM, Komisioner BPKN: Pemerintah Tak Boleh Menaikan Sepihak

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I JAKARTA- Bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi atas kebijakan kenaikan BBM bersubsidi bukan solusi untuk menekan kesulitan masyarakat yang kurang mampu atau rakyat kecil.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari, apalagi, ia menyebut bantuan tersebut hanya untuk enam bulan ke depan. Sementara kenaikan BBM bisa berkelanjutan. Data penerima bansos masih jadi PR besar pemerintah, sehingga sebaran bisa tidak tepat sasaran.

“Bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada sekelompok masyarakat juga masih terkendala pada data penerima. Data tersebut masih belum tersinkronisasi, yang belum bisa memisahkan masyarakat mana yang berhak menerima," terang Diah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/9/2022).

Dampak panjang kenaikan BBM bersubsidi tersebut, dianggapnya tidak dapat dijawab hanya dengan pemberian bansos selama beberapa bulan. Sedangkan dampak kenaikan BBM akan lebih panjang, sehingga solusi tersebut tidak komprehensif.

Politisi PKS ini lalu menyindir slogan HUT ke-77 RI, "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" yang dinilai hanya slogan tanpa makna. Kenaikan harga BBM justru akan bertolak belakang dengan slogan tersebut.

Saat mengikuti rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM, Kamis lalu, legislator dapil Jawa Barat II ini berharap pemerintah menganulir kebijakan kenaikan BBM ini. Pemerintah masih bisa mendengar suara rakyat yang sedang kesusahan.

“Kami percaya pemerintah memiliki hati nurani untuk mendengarkan suara masyarakat dan memutuskan sebuah kebijakan yang meringankan dan berpihak kepada masyarakat," harapan Diah.

Terpisah anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Said Sutomo menilai kebijakan atau regulator pemerintah wajib berdasarkan kesepakatan dengan wakil rakyat di parlemen.

Said menyebut tidak boleh pemerintah/Presiden menetapkan harga,tarif,nilai tukar barang jasa publik itu semua tanpa persetujuan wakil rakyat DPR RI, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten di masing-masing daerah.

Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Repubik Indonesia (BPKN RI), Muhammad Said Sutomo I MMP I dok

” Undang-undang Nomor  8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur hal itu. Jadi kalau ada pelanggaran UUPK wajib ditolak karena  hal itu melanggar hukum perlindungan konsumen,” tegas Said.

Sebab, lanjut ia, dengan analoginya salah satu kewajiban masyarakat konsumen adalah membayar barang atau jasa yang dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan nilai tukar kesepakatan dengan pelaku usaha. Kesepakatan nilai tukar/harga dan tarif  itu bisa dilakukan dengan secara mandiri masing-masing konsumen dengan pelaku usaha.

Tetapi, lanjut ia, ada yang tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing masyarakat konsumen jika membeli atau mengkonsumsi terkait barang atau jasa publik menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Said mencontohkan BBM/Listrik/Air PDAM/Angkutan umum ekonomi perkotaan dan desa.

“Jadi kesepakatan nilai tukarnya antara operator,pelaku usaha, regulator atau pemerintah wajib berdasarkan kesepakatan dengan wakil rakyat di parlemen,” pungkasnya.(mh/ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…