Jual Beli Batu Bara Ilegal Bos PT Best Prima Energy Dihukum 3 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terdakwa kasus pengangkutan batu bara ilegal, Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari terdiam saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, Selasa (13/01) di PN Surabaya | MMP | Totok Prastio
Dua terdakwa kasus pengangkutan batu bara ilegal, Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari terdiam saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, Selasa (13/01) di PN Surabaya | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Dua terdakwa kasus pengangkutan batu bara ilegal, Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari, hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti mengangkut batu bara tanpa kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi dalam sidang yang digelar Selasa (13/1/2026).

Baca juga :

Terbongkar 57 Kontainer Batubara Ilegal Diangkut Kapal Meratus

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Silfi saat membacakan putusan di ruang sidang, Selasa (13/01) Siang. 

Baca juga :

Direktur PT MMJ Klaim Tak Raup Untung 57 kontainer Tambang Ilegal, Terdakwa Membantah

Menanggapi vonis tersebut, Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap pikir-pikir juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan atas putusan majelis hakim tersebut.

[caption id="attachment_13933" align="aligncenter" width="680"]batu-bara-ilegal-dihukum-3-tahun-penjara Vonis majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa | MMP | Totok Prastio[/caption]

Vonis ini tercatat lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa.

Baca juga :

Yuyun Hermawan Didakwa Dagangkan 57 Kontainer Batubara Ilegal dari Kaltim

Dalam dakwaan terungkap, Yuyun Hermawan merupakan pimpinan PT Best Prima Energy, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaan tersebut diketahui membeli batu bara dari penambang ilegal yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya.

Aktivitas pembelian batu bara ilegal itu dilakukan di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Batu bara diperoleh dari sejumlah penambang dengan jumlah dan harga yang bervariasi.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap

Yuyun membeli 10 kontainer batu bara dari Kapten Arfan di Balikpapan dengan nilai transaksi Rp 80 juta. Ia juga membeli 16 kontainer dari Fadilah, seorang petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purnawirawan HI, dengan harga Rp 8 juta per kontainer.

Selain itu, terdakwa membeli 10 kontainer dari Agus Rinawati seharga Rp 7 juta per kontainer, serta 21 kontainer dari Rusli dengan harga Rp 7 juta per kontainer atau total pembayaran mencapai Rp 147 juta. Secara keseluruhan, batu bara yang diterima mencapai 1.140 ton dan dimuat ke dalam 57 kontainer.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa

Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim menggunakan kontainer berwarna biru melalui jasa pelayaran KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line. Pengiriman dilakukan dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Setibanya di Surabaya, sebanyak 57 kontainer berisi batu bara itu ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan. Aktivitas pengangkutan tanpa dokumen inilah yang akhirnya menyeret Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari ke meja hijau hingga divonis bersalah oleh pengadilan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…