Bea Cukai Madura Musnahkan 11,7 Juta Batang Rokok dan 618,25 liter Minol Ilegal

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I PAMEKASAN- Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai periode 2022, di  Kantor Bea Cukai Madura Selasa (15/11/2022). Penindakan ini dilakukan untuk membatasi beredarnya barang yang mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat seperti Hasil Tembakau (rokok) dan minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri Pemerintah Daerah, aparat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan kementerian Keuangan Madura. Kehadiran mereka ini sebagai bentuk sinergi dan dukungan dalam menjaga masyarakat Madura dari peredaran barang kena cukai yang ilegal.

Muhammad Syahirul Alim, Kepala KPPBC TMP C Madura mengatakan pemusnahan barang negara ini, pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan nomor S-558/MK.6/2022 tanggal 18 Oktober 2022 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Madura.

“Pemusnahan barang ini juga telah mendapatkan Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan dengan nomor S-32/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal 02 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura,” katanya.

Adapun, sebut  Alim, dua jenis barang kena cukai hasil penindakan yang dimusnahkan Bea cukai Madura yakni barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 11.711.409 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 618,25 liter.

“Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir senilai Rp 13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp8.378.522.637,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kedua jenis barang kena cukai hasil penindakan itu kemudian dimusnahkan dengan menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang. Yakni tahap pertama pemusnahan kedua barang ilegal ini dilakukan dengan dibakar.

Menurutnya,  masyarakat berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal selain pihaknya selalu sinergi  bersama aparat penegak hukum dan Pemda di Madura.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok serta memperoleh bantuan dan dukungan saat melakukan kegiatan yang represif atas rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga ikut mendukung untuk membangun madura bebas dari peredaran barang ilegal.", ungkap Alim.

Masih menurut Alim,bahwa seluruh barang kena cukai hasil penindakan akan dimusnahkan pada tahap kedua. Adapun pelaksanaan tahap kedua pemusnahan, dilakukan dengan cara dibakar pada hari Kamis (17/11) yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto.(dit)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…