Berkas Tak Lengkap 16 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024, Berikut Ini Daftarnya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih | JAKARTA – Enambelas partai politik (parpol) dipastikan tidak bisa melanggang pada Pemilu 2024. Ketidak ikut sertanya parpol tersebut karena berkas tidak lengkap setelah pendaftaran parpol peserta Pemilu deadline pada 14 Agustus 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Idham Holik mengumumkan bahwaKomisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengatakan, ada 40 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, dari sekian banyak yang mendaftar, 16 parpol tak bisa ikut Pemillu 2024.

“Kami baru selesai, Selasa (16/8) pemeriksaan berkas secara fisik ada Keenam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap dan sudah kami kembalikan,” terang Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya ia menyebut, ada 24 parpol yang berkas pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Saat ini, KPU tengah melanjutkan proses verifikasi administrasi parpol tersebut.

“Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,” lanjut Idham.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan berkas yang tidak lengkap tidak bisa didaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

“Dokumen tidak lengkap dan tidak dapat didaftar,” terang ia.(red)

Daftar 16 parpol yang tak bisa ikut Pemilu 2024:

1. Partai Reformasi2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)4. Partai Kedaulatan Rakyat5. Partai Berkarya6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu7. Partai Pelita8. Partai Kongres9. Partai Karya Republik (PAKAR)10. Partai Bhineka Indonesia11. Partai Pandu Bangsa12. Partai Perkasa13. Partai Masyumi14. Partai Damai Kasih Bangsa15. Partai Pemersatu Bangsa16. Partai Kedaulatan

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…