BI dan OJK Berikan Keterangan Terkait Kewenangan BPRS di Sidang MK

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I JAKARTA– Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini yang digelar, Rabu (10/8/2022)

Berdasarkan laman Mahkamah Konstitusi (MK) perkara bernomor 32/PUU-XX/2022 ini, dimohonkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPR Syariah), diwakili oleh Martadinata selaku Direktur Utama. Materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 1 angka 9, Pasal 9 ayat (2) huruf a, Pasal 13, Pasal 14 ayat (10), Pasal 21 huruf d, dan Pasal 25 huruf b, dan huruf e UU Perbankan Syariah.

Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut membatasi atau melarang BPR Syariah untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Implikasinya, Pasal 21 huruf d UU Perbankan Syariah mengatur bahwa BPR Syariah tidak dapat memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah secara mandiri.

Kamis (23/6), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menyampaikan peraturan BPRS dalam peraturan UU Perbankan Syariah pada dasarnya selaras dengan pengaturan BPR.

Dalam pembentukan UU Perbankan, BPRS memiliki fungsi yang sama dengan BPR. Dalam UU Perbankan terkait dengan pelaksanaannya, BPRS berpedoman pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang terkandung dalam sumber hukum islam.

Sementara, Pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan BPR dan BPRS tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Desain BPR dan BPRS dimaksudkan untuk menjadi community bank yang segmentasi pasarnya lebih kepada masyarakat kecil di sekitar BPR dan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pada Rabu (6/7), Ekonom Senior Faisal Basri menyatakan bahwa keberadaan BPR dan BPRS yang menjangkau daerah-daerah terpencil, sesungguhnya dapat mempermudah kehidupan masyarakat daerah terhadap akses keuangan. Akan tetapi, lanjutnya, dengan adanya a quo, justru membatasi akses tersebut. Ahli Pemohon lain, Yunus Husein selaku Ahli Hukum Perbankan menyebut, BPR dan BPRS sangat diperlukan karena cakupannya dalam melayani masyarakat sangat luas, meski terbatas.

Pada Rabu (27/7) Mantan Dewan Pengawas BPRS Saifuddien Hasan, memaparkan bahwa pelarangan keikutsertaan BPRS dalam lalu lintas pembayaran menyebabkan BPRS tidak mampu melakukan pelayanan nasabah secara baik dan efisien. Hal ini berujung pada kerugian individu dengan mahalnya layanan yang didapat.

Sementara saksi Risdan Harly yang merupakan Direktur Utama BPRS milik Pemerintah Daerah Kota Ternate menyampaikan BPRS yang dikelolanya mengalami kesulitan dalam menghimpun dana dari masyarakat atau pihak ketiga. Di satu sisi pihak otoritas jasa keuangan dan BI mendorong BPRS untuk tumbuh dan berkembang dan melayani masyarakat. (red/fy)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…