BNSP Pers Terbitkan 11 Sertifikat SKW Berlisensi Negara Berlogo Garuda

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I SURABAYA - LSP Pers Indonesia satu satunya lembaga Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang berlisensi negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menerbitkan 11 Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama (Pimred dan Redpel). 

Sertifikat Kompetensi berlogo Garuda diterbitkan setelah 11 Wartawan itu telah mengikuti Sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan (SKW/UKW) yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Tempat Uji Kompetensi Sindikat Wartawan Indonesia (TUK SWI) jalan Kedung Anyar VII/50 Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 30 Mei 2022 dan 27 Juni 2022.

Adapun dari 11 Wartawan yang mendapat Sertifikat itu adalah Gatot Irawan, Abdur Rachman, Antonius Andika Widya Hartono, Anto Susanto, Catur Santoso, Rizal Diansyah Soesanto, Siswoyo, Siti Nur Kholifah, Hariyanto, Iswahyudi, dan Lilik Abdi Kusuma. 

Salah satu yang mendapatkan Sertifikat Kompetensi adalah Pemimpin Redaksi mediamerahputih.id, Antonius Andika Widya Hartono mengatakan bangga setelah melampaui serangkaian SKW yang penuh dedikasi dan integritas tersebut sehingga ia berhak mendapatkan Sertifikat dan dinyatakan Kompeten sebagai Wartawan Utama dari Lembaga BNSP.

“Satu satunya Lembaga Negara yang berhak mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Profesi adalah BNSP. Maka dengan pertimbangan itu, saya ikut sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama yang digelar LSP Pers Indonesia yang berLisensi Negara melalui BNSP, Siapa nanti yang tidak mengakui Sertifikat berlambang Garuda (Negara) itu artinya apa?” sindir Anton sapaan lekat dari Antonius Andika ini, Jumat (8/7/2022).

Menurutnya, setelah diterbitkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia, ini menandakan Sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional Bidang Pers telah berjalan dengan benar, karena sesuai dengan UU dan peraturan hanya BNSP melalui LSP Pers Indonesia juga dukungan Menkominfo RI, yang telah terverifikasi Negara berhak mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi di Indonesia.

Berikut Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP di Indonesia. 

  1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
  4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
  5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
  6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  7. PerMenakertrans No.PER.22/ MEN/ IX/ 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
  8. PerMenakertrans No. PER. 21/ MEN/ X/ 2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  9. PerMenakertrans No. PER 17/ MEN/ VI/ 2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/ MEN/ VI/ 2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi. (red)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…