Diduga Kongkalikong Proyek Rehabilitasi Pembangunan SMPN 1 Dasuk Pemkab Sumenep Menguak

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I SUMENEP- Persaingan usaha merupakan salah satu indikator agar pelaku usaha giat dan rajin menjalankan usaha dalam rangka mendapatkan keuntungan. Namun celaka bila terjadi kongkalingkong berdampak praktik monopoli  yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

mediamerahputih.id mencatat adanya proses lelang proyek pengadaan belanja modal rehabilitasi dan pembangunan SMPN 1 Dasuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga ada permainan dan pengkondisian akan pryek tersebut.

Dilansir dari laman lpse.sumenepkab.go.id, dari pendaftar 20 badan usaha yang mengikuti lelang tersebut,tetapi hanya ada satu peserta yang berhasil mengajukan penawaran.

Dimana, proyek yang dimenangkan tender tersebut oleh CV. JATI WANGI yang beralamat jalan Raya Manding No. 82 Ds. Manding Laok Kec. Manding - Sumenep (Kab.) dengan nilai HPS Rp. 1.740.765.400,00 dan nilai terkoreksi Rp. 1.719.870.164,91 tersebut.

Dirasa janggal dalam pelaksaan tender itu. Salah satu kontraktor pendaftar menduga lelang tersebut ada permainan pengkondisian untuk memenuhi syarat teknis kemenangan dalam proses lelang proyek tersebut.

“Terkait lelang Rehabilitasi dan Pembangunan SMPN 1 Dasuk menurut analisa kami hanya ada satu perusahaan penyedia jasa yang ikut proses lelang. Kami menduga ada permainan.padahal dalam proses lelang tersebut dari segi persyaratan dan teknis yang sangat sulit atau susah untuk didapatkan,” ungkap SR dari salah satu Kontraktor.

SR menyebut dengan hanya satu CV saja yang berhasil mengajukan penawaran dalam proses proses lelang tersebut, patut dicurigai ada permainan. Menurutnya, salah satu kontraktor bahwa di persyaratan dukungan baja ringan ada tiga PT yang di ajukan oleh Dinas,tetapi tidak ada satu pun yang memberikan dukungan.

“Saya meminta dukungan ke salah satu PT yang di jadikan persyaratan terhadap dukungan baja ringan malah di tolak tidak diberi,kemudian meminta ke PT lainnya juga alasan tidak mengeluarkan dukungan.” Keluh SR salah satu kontraktor pendaftar paket tersebut.

Setelah tim mediamerahputih.id mengkonfirmasi ke Kepala Bagian (Kabag) LPSE Pemkab Sumenep terhadap persyaratan baja ringan yang harus mendapatkan surat dukungan dari beberapa PT yang di ajukan didalam persyaratan pada lelang dokumen.

“Mohon maaf sebelumnya mas, persyaratan teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  bukan dari pokja, Disini tercantum ada persetujuan dari pengguna anggaran atau Kepala Dinas ” terang kepala LPSE Sumenep

Sayang saat dikonfirmasi terkait paket lelang tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sumenep enggan menjawab konfirmasi dari wartawan untuk menepis dugaan monopoli menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga merugikan kepentingan masyarakat atau konsumen.

Sebagai informasi, persaingan usaha tidak sehat merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Pasal 1 angka 6 UU No. 5/1999).

Kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini tidak sesuai dengan asas yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu; bahwa pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan kesimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan dilarangnya kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yakni

  • Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang samabagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
  • Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  • Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
  • Untuk mencapai tujuan tersebut, kemudian pemerintah mengatur lebih lanjut tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, sampai ke pembentukan komisi pengawas persaingan usaha. (dit/red)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…