Diduga Korupsi Dana Desa Camat dan Kades Dipenjarakan Kejari Bangkalan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih | BANGKALAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura Jatim menetapkan Camat dan Kepala Desa Tanjung Bumi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021.

Kejari mengklaim bahwa keduanya diduga telah penyalahgunaan dana desa (DD) APB-Des tahun 2021 Desa Tanjung Bumi. Dari temuan awal telah merugikan negara sekitar Rp 300 juta dan berpotensi lebih yang kini masih dalam pengembangan dari tim penyidik kejaksaan Bangkalan.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, MR dan AA langsung di jebloskan ke tahanan Kejati Jatim.

“Dalam kasus ini kerugian negara sementara peritungannya sekitar 300 juta. Ini masih temuan awal dan berpotensi lebih karena kami masih akan berkembangkan lebih lanjut," terang Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky Rabu (29/6/2022).

Dedy menyebut pihaknya dalam menetapkan tersangka MR dan AA telah melewati serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya diduga bersalah dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Modus yang dilakukan tersangka yakni memanipulasi beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) dengan mengurangi item volume,” kata dia.

Dedy mengungkapkan, dalam kasus ini ada pengerjaan pengaspalan sebanyak 7 titik yang seharusnya dituntaskan pada tahun 2021, namun yang dikerjakan hanya 4 titik.

“Tahun 2021 ada 4 titik dikerjakan, 3 titiknya dikerjakan tahun 2022. Ini menyalahi prosedur, kita akan melakukan pengembangan, apakah merugikan negera lebih besar atau tidak,” tandas dia.(ton/jis)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…