Diduga Manipulasi Akta Kapal Dirut PT ENB Terancam Pidana Kerugian Rp5 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), Mochamad Wildan kasus dugaan manipulasi akta autentik terkait transaksi jual beli kapal yang merugikan perusahaan sekitar Rp5 miliar | MMP | Ilustrasi | AI
Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), Mochamad Wildan kasus dugaan manipulasi akta autentik terkait transaksi jual beli kapal yang merugikan perusahaan sekitar Rp5 miliar | MMP | Ilustrasi | AI

mediamerahputih.id | SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Wildan dalam kasus dugaan manipulasi akta autentik terkait transaksi jual beli kapal. Wildan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dituding telah merugikan perusahaan sekitar Rp5 miliar.
Tersiar dalam rilis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN SURABAYA, Sabtu (04/04) dakwaan, JPU mengungkap bahwa perkara ini bermula dari pendirian PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) pada 2019 oleh terdakwa bersama saksi Shaul Hameed. Dalam struktur perusahaan tersebut, Wildan menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas.
Baca juga :

Terungkap Notaris Dedi Mengaku Ditekan Polisi dan Pengacara Terkait Akta Waris

Selanjutnya, pada Februari 2020, Wildan diangkat sebagai Direktur Utama PT ENB, perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan memiliki sejumlah aset kapal, di antaranya Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease.

[caption id="attachment_14499" align="aligncenter" width="680"]diduga-manipulasi-akta-kapal-dirut-pt-enb Tersiar dalam rilis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN SURABAYA dakwaan, JPU mengungkap bahwa perkara ini bermula dari pendirian PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) pada 2019 oleh terdakwa bersama saksi Shaul Hameed | MMP | dok[/caption]

Meski memiliki kewenangan sebagai pimpinan perusahaan, terdakwa sebelumnya diketahui telah membuat pernyataan yang membatasi pengalihan aset tanpa persetujuan pihak tertentu.

Baca juga :

Jamintel Pastikan Aspidum Kejati Jatim Dicopot

Namun, pada 12 Oktober 2020, Wildan diduga tetap melakukan transaksi jual beli dua unit kapal milik PT ENB kepada PT NML, perusahaan yang juga berada di bawah kendalinya.

Transaksi tersebut dituangkan dalam dua akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa PT NML telah membeli kapal dengan nilai total Rp5 miliar dan pembayaran telah dilakukan.

“Akta tersebut seolah-olah menyatakan transaksi telah sah, padahal faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ujar JPU dalam persidangan.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

Lebih lanjut, akta tersebut kemudian digunakan untuk proses balik nama kepemilikan kapal dari PT ENB ke PT NML. Setelah kepemilikan beralih, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak lain hingga menghasilkan pendapatan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML.

Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran terkait aset kapal, termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pembayaran yang tercantum dalam dokumen tersebut kembali tidak pernah direalisasikan.

Baca juga :

Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin

Akibat perbuatan tersebut, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar yang berdampak pada perusahaan serta para pemegang saham dan investor.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…