Dispendik Blitar Bantah Tuduhan Pembelian Buku Ilegal dari Dana BOS 2025

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar membantah keras isu penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 untuk pembelian buku yang tidak memiliki kelayakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) I MMP I Il
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar membantah keras isu penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 untuk pembelian buku yang tidak memiliki kelayakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) I MMP I Il

mediamerahputih.id I BLITAR - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar menyangkal tuduhan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 untuk pembelian buku yang tidak memiliki kelayakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyangkalan ini sekaligus menepis anggapan dari Forum Pendidikan Blitar (FPB) yang menuding adanya penjualan buku-buku ilegal tanpa Surat Keputusan (SK) kelayakan dari kementerian.
Kepala Dispendik Kabupaten Blitar, Agus Santoso, menyatakan bahwa pihaknya dalam pengadaan buku selalu mengacu pada mekanisme dan pedoman yang berlaku, yang telah disosialisasikan sejak awal kepada lembaga sekolah. Ia menjelaskan bahwa buku yang dibeli untuk pengayaan perpustakaan wajib tercatat dalam Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI). Setiap perencanaan atau usulan pembelian berpatokan pada SIBI tersebut.
Baca juga :

2 Pelaku Pemerasan Kadispendik Jatim Ditangkap

"Setiap usulan diverifikasi oleh Dinas. Jika ada usulan yang tidak sesuai dengan patokan dan kriteria dalam SIBI, maka kami tolak. Hal itu sudah kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah," kata Agus saat dihubungi mediamerahputih.id, Rabu (10/9) sore.

[caption id="attachment_13309" align="aligncenter" width="680"]Dispendik-blitar-buku-ilegal-dana-bos-2025 Kepada media merah putih Kepala Dispendik Kabupaten Blitar, Agus Santoso menjelaskan hingga saat ini beberapa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Blitar telah melaksanakan pengadaan buku dengan mekanisme SIBI yang sudah melalui proses verifikasi. Namun, ia mengakui masih ada sekolah SD yang belum mengajukan usulan pembelian buku. Untuk tingkat SMP, Agus menyatakan belum ada realisasi pembelian buku karena proses verifikasi masih berlangsung I MMP I Ilustrasi I Dana BOS[/caption]

Agus menambahkan bahwa hingga saat ini, beberapa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Blitar telah melaksanakan pembelian buku melalui mekanisme SIBI yang telah diverifikasi. Namun, ia tidak membantah bahwa masih ada sekolah SD yang belum mengajukan usulan pembelian buku.

Baca juga :

LPA Jatim Sebut Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

"Bahkan untuk sekolah menengah pertama (SMP), belum ada realisasi pembelian buku karena masih dalam proses verifikasi. Sehingga, tuduhan adanya pembelian buku ilegal tidak benar; prosesnya saja belum selesai," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025, 10 persen dana BOS dapat digunakan untuk pengayaan perpustakaan dengan syarat buku yang dibeli wajib tercatat dalam SIBI. Jika tidak, pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akan ditolak.

Baca juga :

Kisah 4 Anak Surabaya Putus Sekolah Akhirnya dapat Bantuan Pemkot

Menurut Agus, mekanisme yang diterapkan cukup ketat. Sekolah harus mengajukan daftar buku, yang kemudian diverifikasi oleh petugas, baru bisa diproses. "Kami sudah menginstruksikan agar kepala sekolah jangan membeli buku dulu jika judulnya tidak masuk dalam SIBI. Itu aturannya," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Dispendik Kabupaten Blitar terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, pihaknya siap menindaklanjuti sesuai aturan. Dengan mekanisme dan aturan yang jelas, Agus yakin dana BOS 2025 di Kabupaten Blitar dikelola sesuai prosedur yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga :

Kantor Dinas PUPR Digeledah Kejari Kabupaten Blitar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Rp 4,9 Miliar

Sebelumnya, Ketua FPB, Zainul Ichwan, menemukan di beberapa sekolah SD di Blitar adanya penjualan buku-buku yang dinilai ilegal, yang terjadi di hampir semua sekolah di daerah tersebut.

"Padahal, berdasarkan aturan Juknis atau peraturan menteri pendidikan, buku pendidikan teks dan nonteks yang dibeli dari dana BOS/BOP harus telah lulus penilaian dan ditetapkan kelayakannya oleh kementerian, serta Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan oleh SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)," kata Zainul.

Baca juga :

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka MB dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

FPB menghimbau kepala sekolah SD dan Dispendik Kabupaten Blitar untuk membelanjakan dana yang diperoleh dari uang negara atau pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, serta menghindari pembelian buku ilegal yang didorong oleh motif mencari keuntungan.

"Kami juga akan mengecek informasi ini lebih lanjut dan bertanya kepada pejabat Dispendik Kabupaten Blitar, apakah pembelian buku ilegal ini atas perintah atau atas sepengetahuan para pejabat dinas pendidikan," tegasnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…