Dua Mahasiswa Pemeras Kadindik Jatim Dituntut 1,5 Tahun

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam dakwaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa para terdakwa Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, (Kadindik Jatim) Aries
Dalam dakwaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa para terdakwa Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, (Kadindik Jatim) Aries

mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun terhadap Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai.
Kedua terdakwa yang berstatus mahasiswa itu dinilai telah mencederai nama baik dan kehormatan korban sebagai pejabat publik. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2).
Baca juga :

Hakim Tegur Kadindik Jatim soal Cara Tanggapi Isu Negatif, Uang Rp20,5 Juta Jadi Sorotan Sidang

Dalam persidangan, JPU Sri Rahayu menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Peraturan Penyesuaian Pidana Tahun 2026.

[caption id="attachment_14164" align="aligncenter" width="680"]dua-mahasiswa-pemeras-kadindik-jatim-aries Penasihat hukum kedua terdakwa, Faisol, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang lanjutan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim | MMP | dok[/caption]

Jaksa menyebutkan, perbuatan para terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena telah mencoreng nama baik serta martabat korban selaku pejabat negara yang tengah mengemban amanah publik. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.

Baca juga :

Hakim Marah Kadindik Jatim Mangkir dalam Sidang Dugaan Pemerasan

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Faisol, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang lanjutan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara ini bermula pada 15 Juli 2025, ketika M. Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan Aries Agung Paewai. Keduanya diketahui tergabung dalam sebuah organisasi bernama FGR.

Berbekal informasi tersebut, pada 16 Juli 2025 Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat tersebut memuat rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral yang ditujukan kepada Aries Agung Paewai.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap

Setelah surat tersebut diterima, Aries Agung Paewai disebut meminta bantuan seorang kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR. Baso kemudian menghubungi Hendra dan Iwan guna melakukan pendekatan dengan pihak organisasi tersebut.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang bernama Hendra yang mengaku berasal dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam percakapan itu, Sholihuddin diduga meminta uang sebesar Rp50 juta dengan imbalan pembatalan aksi demonstrasi serta penghapusan isu yang telah disebarkan melalui media sosial.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…