Eri Cahyadi Ingin Bangunan Kuno di Surabaya Dikategorikan Secara Tematik

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I SURABAYA- Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya tidak bisa asal disebut sebagai bangunan cagar budaya. Sebelum disebut sebagai cagar budaya, bangunan kuno itu harus dikaji terlebih dahulu.

Hal itu ia ungkapkan, berdiskusi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2022). Eri juga membahas beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya.

“Harus ada filosofi dan ceritanya apa saja dari bangunan tersebut. Sehingga nanti dibuatkan cerita di depan bangunan itu, tujuannya agar anak - anak itu tahu sejarah dari bangunan itu,” tuturnya.

Wali Kota Eri juga ingin di dalam raperda tersebut disebutkan, bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya dikategorikan secara tematik. Tujuannya untuk mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga,” ujarnya.

Ketika sudah ditentukan seperti itu, maka kedepannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage. Selain itu, wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menyebutkan, ke depannya kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi untuk anak - anak yang duduk di bangku SD dan SMP.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, pertemuan tersebut untuk menyesuaikan Raperda tentang Cagar Budaya dengan Undang - undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Retno menerangkan, raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

“Nah, sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya,” ucap Retno.

Selain itu, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni Lokal di skala Kota/Kabupaten, Regional skala Provinsi dan Nasional.

“Sedangkan calon perda kita nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama,” paparnya.

Retno juga menyampaikan pesan Cak Eri Cahyadi, dalam pelestarian bagunan cagar budaya Pemkot Surabaya harus melibat komunitas dan stakeholder. Tujuannya agar bangunan cagar budaya itu bisa dilestarikan secara berkelanjutan sebagai salah satu ciri khas dari Kota Pahlawan.

“Jadi Pak Wali ingin bangunan cagar budaya itu bukan hanya dikelola oleh pemkot, masyarakat dan stakeholder serta komunitas juga dilibatkan. Sehingga perencanaan dan implementasinya bisa nyambung dan berkelanjutan,” tandasnya. (ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…