Felly DPR: Tergerus dan Lemahnya Perlindungan Negara pada Pekerja

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I JAKARTA- Legislator DPR  Felly Estelita Runtuwene menilai lemahnya perlindungan yang diberikan negara bagi para pekerja.  Hal ini karena jumlah pengawas ketenagakerjaan yang masih belum memadai untuk mengawasi ribuan perusahaan yang ada di Indonesia.

Sehingga kewenangan pengawas ketenagakerjaan semakin tergerus dan lemah, dengan jumlahnya semakin sedikit, tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada.

Hal ini Felly paparkan, hingga tahun 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.686 orang dan jumlah perusahaan sebanyak 343 ribu.

Menurut Felly, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan disebutkan seorang pengawas wajib memeriksa perusahaan paling sedikit 5 perusahaan tiap bulan atau 60 perusahaan setahun.

“Kalau dilihat data 343 ribu perusahaan yang harus diawasi pengawas ketenagakerjaan, maka satu orang pengawas harus mengawasi 203 perusahaan yang baru selesai dalam waktu 3,5 tahun,” ungkap Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan berperan melakukan pengawasan dan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

Tak dipungkiri, sehingga peran pengawas ketenagakerjaan baginya merupakan ujung tombak sebagai penguatan perlindungan tenaga kerja dan pembangunan ketenagakerjaan. Namun, menurut Felly, kedudukan pengawas ketenagakerjaan dalam aturan di beberapa UU, posisinya berbeda-beda.

Felly menyebutkan, di UU Ketenagakerjaan disebutkan kedudukan pengawas berada di provinsi dan kabupaten/kota, berbeda dengan pengaturan di UU Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan yang menyebutkan kedudukan pengawas ketenagakerjaan berada di pusat.

“Kemudian di Undang-Undang Pemerintahan Daerah menentukan pengawas ketenagakerjaan dilakukan di (pemerintahan) pusat dan provinsi. Ini menjadi persoalan dalam optimalisasi kinerja pengawas ketenagakerjaan,” jelas Felly.

Politisi Partai NasDem tersebut sebelumnya juga menyampaikan bahwa ada beberapa hak pekerja yang harus dilindungi. Hak tersebut di antaranya hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul.

Selain itu pekerja berhak mendapat hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama dan hak atas rahasia pribadi, serta hak atas kebebasan suara hati.

“Sehingga pengawasan ketenagakerjaan ini merupakan instrumen yang paling penting dari kehadiran negara dan intervensi untuk merancang mendorong dan berkontribusi kepada pembangunan budaya pencegahan yang mencakup semua aspek,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara ini. (red)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…