Gelapkan Akta Rumah, Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id - Stefanus Sulayman diputus bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana dengan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Atas perbuatan terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis 2 tahun penjara selama 2 tahun, Kamis (22/12/22). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Tongani mengatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," terang hakim Tongani di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dalam putusan hakim juga untuk 3 sertifikat hak miliik (SHM) dikembalikan kepada saksi Harto Wijoyo.

Namun, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 266 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, JPU Rakhmad Hari Basuki menyatakan banding. Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Rakhmad Hari Basuki dan Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa berawal Stefanus Sulayman dipertemukan  sama Harto Wijoyo melalui Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi, pada tanggal 20 Juni 2017 lalu atau pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kawi Lounge Hotel Sheraton Jalan  Embong Malang Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut Harto Wijoyo mengajukan pinjaman sebesar Rp7,5 miliar dengan menyerahkan jaminan 7 aset tanah dan banguan bersertifikat di Malang yang masih menjadi agunan di Bank BRI cabang Kawi Malang.

Kemudian terdakwa bersedia memberikan pinjaman kepada Harto dengan terlebih dahulu menandatangani surat kesepakatan berupa surat perjanjian jual beli aset dengan opsi beli kembali (REPO ASET) No.02/Aset/HA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017.

Disebutkan Harto akan menjual 7 asset dengan harga Rp7,5 miliar  kepada Stefanus Sulayman dan akan membeli kembali dalam tempo dua tahun yaitu tanggal 8 Juni 2019 dengan harga Rp12 miliar dengan perjanjian pihak pembeli (Stefanus) tidak diperkenankan untuk menjual objek jual beli sebelum masa perjanjian berakhir.

Setelah menerima 7 sertifikat tanah dan bangunan milik Harto terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya telah meminta kepada notaris Maria Baroroh, SH. untuk dibuatkan pengikatan jual beli dan kuasa untuk menjual tertanggal 20 Juni 2017 sesuai permintaan terdakwa yaitu Harto Wijoyo sebagai pihak penjual, sedangkan sebagai pihak pembeli adalah terdakwa dan Hendra Theimailattu.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Harto Wijoyo mengalami kerugian Rp30 miliar dan didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 266 KUHP. (tj/joe)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…