Handy dan Tjan Hwan Diana Jalani Sidang Kasus Perusakan 2 Mobil

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasutri Handy dan Tjan Hwan Diana usai menjalani sidang Rabu,(30/07) perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap dua kendaraan milik rekanan proyek kanopi | MMP | Totok Prastio
Pasutri Handy dan Tjan Hwan Diana usai menjalani sidang Rabu,(30/07) perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap dua kendaraan milik rekanan proyek kanopi | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana atau yang dikenal dengan pasutri Handy dan Tjan Hwan Diana  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, (30/07/2025). Mereka didakwa atas dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap dua kendaraan milik rekanan proyek, yang mengakibatkan kerugian material.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana, dijelaskan bahwa sengketa ini berawal dari proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof yang dipesan oleh Handy kepada saksi, Paul Stephanus.
Baca juga :

Pengendara BMW yang Tewaskan 2 Orang Didakwa Pengaruh Mihol

"Pesanan dari terdakwa Handy diterima oleh saksi Paul pada 8 Agustus 2023. Namun, proyek tersebut dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, ketika progres pengerjaan telah mencapai 75 persen," ungkap JPU Galih di hadapan majelis hakim.

[caption id="attachment_13131" align="aligncenter" width="680"]handy-dan-tjan-hwan-diana-perusakan-kendaraan Jaksa menilai bahwa tindakan pasangan suami istri Handy dan Hwan Diana telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama | MMP | Totok Prastio[/caption]

Setelah pembatalan proyek, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Ketika tidak ada kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi. Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda milik Yanto.

Baca juga :

Ini Alasan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Nganggur atau Dormant

Jaksa menyatakan bahwa Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Tjan Hwan Diana.

"Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan," tegas Jaksa.

Jaksa menilai bahwa tindakan pasangan suami istri tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Baca juga :

Penataan Parkir Jalan Tunjungan, Arus Lalin Lancar Pengunjung Nyaman

Sementara itu, pengacara Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa mereka telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan korban. Namun, menurutnya, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

"Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian," ujar Elok setelah persidangan.(tio)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…