Ini Jawaban DLH Surabaya Menggunakan Air Sungai untuk Penyiraman Taman

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I SURABAYA- Pasca disoal aktivis Hasanudin terkait penyiraman taman kota menggunakan air limbah dari selokan yang bisa berdampak pencemaran. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya langsung angkat bicara memberikan klarifikasi menyoal pemberitaan mediamerahputih.id dengan judul “Penyiraman Taman Kota dengan Air Limbah Disorot Aktivis, DLH Bungkam?”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P3KH), DLH Kota Surabaya, Chamidha melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022) petang mengatakan bahwa pihaknya (DLH, red) telah berkoordinasi dengan tenaga ahli dan praktisi dari Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya serta berdasarkan dasar hukum Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa:

Menurut PP No.22 Tahun 2021 Lampiran IV menyatakan bahwa kelas empat merupakan air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Sungai di Kota Surabaya paling rendah sudah memenuhi Kelas IV dimana kelas tersebut dapat diperuntukkan untuk penyiraman tanaman, sehingga dengan pertimbangan apabila menggunakan air PDAM akan berbayar, padahal menggunakan air kelas IV masih tidak merusak tanaman dan dapat menghemat anggaran Pemerintah Kota Surabaya.

Chamidha juga menjelaskan, untuk mencukupi kebutuhan penyiraman tanaman pada seluruh taman-taman di Kota Surabaya menggunakan limbah dari air sungai hal juga berdasar pihaknya telah meminta kajian dari tenaga ahli atau praktisi dari Departemen Teknik Lingkungan ITS Surabaya, menyatakan bahwa:

Air sungai memiliki kandungan nutrien N (Nitrogen) dan P (fosfor) yang baik untuk tanaman yang biasanya terkandung dalam pupuk, sehingga pemakaian air sungai diperbolehkan sebagai air untuk penyiraman tanaman.

Namun, akan diatur menggunakan berbagai kelas sungai/saluran yang ada untuk digunakan sebagai air penyiraman. Bahkan, penggunaan air PDAM untuk kegiatan penyiraman tanaman dikhawatirkan kandungan kaporit (Ca(ClO)2) akan membuat tanaman menjadi mati.

Atas dasar PP No.22 Tahun 2021 dan pernyataan narasumber tenaga ahli/praktisi dari Departemen Teknik Lingkungan ITS Surabaya. “Maka Dinas Lingkungan Hidup memberikan tanggapan bahwa penggunaan air sungai (Kelas IV) diperbolehkan untuk digunakan kegiatan penyiraman tanaman (taman-taman) di Kota Surabaya,” terang Chamidha, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya, Aktivis Hasanudin menyoal dampak lingkungan ulah oknum petugas DLH Pemkot tanpa memikirkan kehidupan generasi kedepan untuk pelestarian lingkungan yang baik.

Menurutnya, banyak sumber air bersih yang di miliki kota Surabaya yang bisa di manfaatkan untuk menyiram tanaman. Saking geramnya ia menyindir jajaran instansi Wali Kota Eri Cahyadi dengan sajak bahasanya yang dia unggah ke media sosial.

Kalau kalian berpikir sekedar hidup sekarang, Ya Tebangi saja, Hutannya..!

Keruk Habis, Tambangnya..!

Kotori saja, Udaranya..! Selesai. (ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…