Irwan Koes Wardhono Gelapkan Mobil Sewaan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
sidang agenda keterangan saksi, JPU menghadirkan saksi korban yaitu Yuliani Fransina Solo dan Ach Soleh dengan terdakwa Irwan Koes Wardhono di PN Surabaya, Rabu (18/8) I MMP I Totok Prastio
sidang agenda keterangan saksi, JPU menghadirkan saksi korban yaitu Yuliani Fransina Solo dan Ach Soleh dengan terdakwa Irwan Koes Wardhono di PN Surabaya, Rabu (18/8) I MMP I Totok Prastio

mediamerahputih.id I Surabaya - Irwan Koes Wardhono terdakwa perkara penggelapan mobil sewaan Daihatsu Xenia duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, karena mengadaikan mobil rental ke Ismail kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam sidang agenda keterangan saksi, JPU menghadirkan saksi korban yaitu Yuliani Fransina Solo dan Ach Soleh.

[caption id="attachment_7670" align="alignnone" width="680"]irwan-koes-wardhono-gelapkan-mobil sidang agenda keterangan saksi, JPU menghadirkan saksi korban yaitu Yuliani Fransina Solo dan Ach Soleh dengan terdakwa Irwan Koes Wardhono di PN Surabaya, Rabu (18/8) I MMP I Totok Prastio[/caption]

Baca juga:

Oalah,. Evi Mei Jual Mobil milik Suaminya Berujung Penjara

Yuliani Fransina Solo menjelaskan, bahwa ia mempunyai usaha rental mobil miliknya di sewa oleh Ach Soleh. "Saya punya rental sewa mobil,Yang Mulia,"jelas Yuliani di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu,(16/08/2023).

Sementara itu, Ach Soleh mengaku, ia sudah lama bekerjasama terkait sewa mobil dengan suaminya Yuliana Fransina Solo. Lalu ia meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol L-1711 AAH Tahun 2016 kepada Yuliana Fransina Solo kemudian disewakan kepada terdakwa Irwan Koes Wardhono dengan harga Rp 300 ribu perhari.

Saat itu,  oleh terdakwa Irwan Koes Wardhono menyewa mobil tersebut selama 5 hari dengan membayar dana pemula (DP) sebesar Rp 500 ribu.

"Setelah lebih dari 5 hari, saya telepon terdakwa tapi hilang kontak,Yang Mulia,"ujarnya.

Baca juga:

Jual Produk Implora Palsu 2 Terdakwa ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Terkait keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. "Benar Yang Mulia. Waktu itu saya gadaikan kepada Ismail (DPO) dengan Rp 20 juta, Yang Mulia,"ucapnya melalui video call.
Baca juga:

Terlibat Penipuan Ayuhan Anggota Polres Sampang Jadi Pesakitan PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada Rabu, 13 April 2023 sekitar pukul 11. 00 WIB di hotel Singosari Cendana Surabaya. Terdakwa Irwan Koes Wardhono berpura-pura menyewa mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol L-1711 AAH Tahun 2016 kepada jasa rental saksi Ach Soleh.

Namun kepemilikan mobil rental tersebut Yuliani Fransina Solo dengan harga Rp.300 ribu per hari. Kemudian terdakwa Irwan menyewa mobil tersebut selama 5 hari dengan membayar DP sebesar Rp.500 ribu ke saksi Ach Soleh.

Baca juga:

Jual Pompa Rekondisi Ebara, Miko Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tetapi setelah jatuh tanggal pengembalian mobil, terdakwa tidak mengembalikan mobil, sebaliknya justru mengadaikan mobil tersebut kepada Ismail masih buron sebesar Rp 20 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Irwan Koes Wardhono, saksi Ach Soleh mengalami kerugian sebesar Rp 135 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…