Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DBHCT di Pamekasan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I PAMEKASAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan/penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT)  di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan.

Tersangka yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rafwanadi alias Adi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program DBHCT, Rafwanadi. Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (20/6/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, mengatakan, penetapan Rafwanadi berdasarkan pada alat bukti dan keterangan berdasarkan hasil dari penyelidikan hingga penyidikan.

"Dari Barang bukti dan keterangan yang kami peroleh. Kami berkesimpulan sudah cukup untuk menahan dan tersangkakan yang bersangkutan (Rafwanadi, red)," terang Ardian ketika dikonfirmasi  Selasa (21/6/2022).

Kasus ini menjadi sorotan publik salah satunya Agus Sujarwadi selaku pengamat politik kabupaten Pamekasan ia menyesalkan atas prilaku hukum yang dilakukan pejabat-pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Menurutnya,  dengan menetapkan satu tersangka merupakan hukum yang tebang pilih.“ Tidak mungkin Rafwanadi hanya selaku PPTK berkerja sendirian dalam kasus ini, karena pelaku korupsi tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi itu bekerja dengan sistem.”ujar Agus Sujarwadi.

Agus berharap Kejari Pamekasan  agar mendalami kasus tersebut dengan serius. Karena menurutnya, ada pihak yang jauh lebih penting untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau(DBHCT) tersebut.

Sebagai informasi dalam kasus DBHCT di Diskominfo Pamekasan ini, Kejari Pamekasan sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di Diskominfo mulai dari Kepala Diskominfo, Muhammad dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Arif Rahmansyah.

Kejari juga memeriksa rekanan pengadaan barang dan jasa dan belasan wartawan sebagai penerima DBHCT untuk publikasi juga juga diperiksa.

Diskominfo Pamekasan dalam perkara ini telah mengelola DBHCT tahun 2021 sebesar Rp 6,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan publikasi penanggulangan rokok ilegal.(dit)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…